Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Paspor Online via Aplikasi M-Paspor

Kompas.com, 17 Mei 2022, 09:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen resmi yang menjadi syarat sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk bekerja maupun sekadar melancong.

Umumnya, paspor berisi data diri pemilik seperti foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, serta nomor paspor.

Paspor terdiri dari beberapa jenis, tetapi yang paling umum digunakan untuk ke luar negeri adalah paspor biasa dengan sampul berwarna biru.

Di Indonesia, paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan meliputi dua macam yakni paspor biasa fisik dan paspor biasa eletronik (e-paspor).

Baca juga: Syarat, Cara, hingga Biaya Perpanjang Paspor 2022

Lantas, bagaimana cara membuat paspor online?

Syarat membuat paspor

Cara membuat paspor atau mengajukan permohonan paspor bisa dilakukan secara online ataupun datang langsung ke kantor imigrasi.

Berikut syarat membuat paspor online, dilansir dari Kompas.com (1/1/2022):

1. Syarat buat paspor untuk WNI

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat.

Sebelum mengajukan permohonan paspor, masyarakat harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan, di antaranya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Baca juga: Mengenal Aturan dan Prosedur Pembuatan Paspor untuk Umrah

2. Syarat buat paspor untuk anak WNI

Seorang pemohon paspor mengambil nomor antrian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan pada Rabu (27/4/2022) pagi.KOMPAS.COM/DEWANTORO Seorang pemohon paspor mengambil nomor antrian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan pada Rabu (27/4/2022) pagi.

Anak yang ingin pergi ke luar negeri pun, wajib melampirkan paspor.

Berikut syarat membuat paspor untuk anak WNI:

  • KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • KK.
  • Akta kelahiran atau surat baptis.
  • Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

3. WNI yang berdomisili di luar negeri

Bagi WNI yang berdomisili atau berada di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia.

Permohonan tersebut juga dilengkapi dengan syarat dokumen sebagai berikut:

  • Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
  • Paspor biasa yang lama.

4. Anak WNI yang berdomisili di luar negeri

Anak WNI yang ingin mengajukan permohonan paspor, bisa melengkapi syarat-syarat berikut:

  • Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.
  • Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

Baca juga: Daftar Negara dengan Paspor Paling Kuat di Dunia 2021

Cara membuat paspor online via Aplikasi M-PasporKOMPAS.com/IRFAN KAMIL Cara membuat paspor online via Aplikasi M-Paspor

Cara membuat paspor online

Setelah menyiapkan syarat dokumen pembuatan paspor, langkah selanjutnya yakni mengajukan permohonan paspor secara langsung ke kantor imigrasi ataupun online.

Jika ingin membuat paspor online, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi "M-Paspor" atau via laman antrian.imigrasi.go.id.

Pengambilan nomor antrean dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Paspor Diplomatik seperti yang Diterima BTS

Selanjutnya, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat paspor online:

1. Buka aplikasi M-Paspor

Pemohon wajib mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Playstore (Android) maupun Appstore (iOS).

2. Daftar akun

Pemohon harus mendaftar dengan cara klik "Daftar Akun". Isi data diri pada form, dan klik "Daftar".

Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail. Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.

Baca juga: Prosedur dan Denda Mengurus Paspor Hilang

3. Ajukan permohonan paspor

Pada layar beranda, klik "Pengajuan Permohonan", isi kuesioner dengan benar, serta unggah foto berkas persyaratan yang diminta.

Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas.

Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan".

4. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal

Pelayanan paspor secara tatap muka dihentikan selama penerapan PPKM darurat mulai 5 hingga 20 Juli 2021. Cara membuat paspor atau cara membuat paspor onlineDokumentasi Ditjen Imigrasi Pelayanan paspor secara tatap muka dihentikan selama penerapan PPKM darurat mulai 5 hingga 20 Juli 2021. Cara membuat paspor atau cara membuat paspor online

Selanjutnya, pemohon memilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor.

Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.

Baca juga: Bagaimana Cara Membuat Paspor Anak?

5. Tahap pembayaran

Tahap selanjutnya adalah pembayaran yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data.

Adapun pembayaran, bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.

6. Perubahan jadwal

Meski pemohon telah menyelesaikan tahap pembayaran, masih bisa mengganti tanggal kedatangan ke kantor imigrasi.

Caranya dengan klik informasi yang ada di halaman utama aplikasi.

Baca juga: 4 Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Pembuatan Paspor

7. Verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi

Pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas syarat membuat paspor.

Berkas tersebut digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas.

Setelah selesai, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain.

Biaya permohonan paspor

Dilansir dari laman Imigrasi, biaya permohonan paspor biasa 48 halaman adalah sebesar Rp 350.000.

Sementara itu, paspor biasa 48 halaman elekteronik atau e-pasport adalah senilai Rp 650.000.

Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Demikian cara membuat paspor online. Semoga membantu.

Baca juga: Masa Berlaku Paspor Akan Menjadi 10 Tahun, Kapan Mulai Diterapkan?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 10 Negara dengan Paspor Terkuat dan Terlemah di Dunia 2021

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau