Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas KPK Buka Peluang Konfrontasi Firli dan SYL Terkait Dugaan Pemerasan

Kompas.com, 20 November 2023, 18:23 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membuka peluang mengonfrontasi atau mengadu keterangan Ketua KPK Firli Bahuri dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun Dewas saat ini tengah mengusut dugaan pelanggaran etik pertemuan dan pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL.

"Ya nanti kita lihat perkembangannya. Kalau memang perlu lakukan," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho saat ditemui awak media di gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Diperiksa Dewas KPK 3 Jam, Firli Bahuri: Saya Berikan Semua yang Diminta

Albertina mengatakan, pihaknya masih mungkin kembali memanggil SYL untuk dimintai keterangan jika diperlukan.

Dewas juga masih membutuhkan keterangan dari saksi-saksi lainnya.

Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris menuturkan pihaknya mengantongi keterangan yang tidak berkesesuaian. Karena itu, Dewas membuka peluang untuk kembali memanggil SYL.

"Ada beberapa keterangan tidak saling berkesesuaian. Itu kan musti dikonfirmasi ulang. Dikonfirmasi ulang," ujar Syamsuddin.

Menurut Syamsuddin, pihaknya masih perlu melihat hasil pemeriksaan terhadap Firli sebagai terlapor untuk menentukan langkah selanjutnya.

Baca juga: Firli Bahuri Merasa Mabes Polri Terasa Asing Usai Diperiksa soal Dugaan Pemerasan SYL

Karena itu, Dewas belum menentukan langkah selanjutnya dari proses etik ini.

"Kita akan lihat hasilnya," ujar Syamsuddin.

Pemeriksaan etik Firl berlarut-larut karena pensiunan polisi itu tak kunjung memenuhi panggilan Dewas.

Sedianya, Firli dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (27/10/2023) lalu. Namun, ia tidak hadir dan meminta pemeriksaan dilakukan pada Rabu (8/11/2023).

Namun, pada hari yang ia tentukan sendiri Firli justru tidak hadir dan memilih berdinas ke Nanggroe Aceh Darussalam.


Firli kemudian kembali dijadwalkan menjalani klarifikasi pada Senin (13/11/2023). Namun, ia tidak hadir dengan alasan pada surat panggilan Dewas tertera jadwal klarifikasi hari Selasa.

Padahal, Dewas telah mempercepat jadwal pemeriksaan itu menjadi hari Senin. Pemberitahuan telah dilayangkan melalui email pada Jumat pekan sebelumnya.

Firli akhirnya memenuhi panggilan Dewas KPK pada Senin (20/11/2023) setelah menyampaikan konferensi pers terkait perkara dugaan pemerasan terhadap SYL yang membayanginya.

Baca juga: Firli Sebut Ada Seseorang yang Pinjamkan Mobil dan Mengantarnya Keluar Bareskrim

Selain proses etik, pertemuan dan dugaan pemerasan Firli dengan SYL juga diusut secara pidana oleh Polda Metro Jaya.

Dalam perkara itu, Firli masih berstatus saksi. Proses hukum berlarut-larut karena Firli juga berulangkali tidak menghadiri panggilan penyidik.

Sejauh ini, Firli telah diperiksa dua kali yakni pada 24 Oktober dan 16 November. Pada pemeriksaan yang kedua, Firli menutupi wajahnya di dalam mobil menggunakan tangan dan tas. Ia mencoba menghindari kamera wartawan.

Diketahui, Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pertemuan dan pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK.

Baca juga: Sebut 3 dari 5 Rumah yang Digeledah Polisi Bukan Punyanya, Firli: Pemilik Keberatan

Salah satu materi ekspose atau gelar perkara kasus itu adalah foto pertemuan Firli dengan SYL di lapangan badminton.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi dan menggeledah kediaman Firli.

Adapun Firli sudah diperiksa dua kali yakni pada 24 Oktober dan 16 November kemarin.

Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan di Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat pada 26 Oktober.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bahas berita ini dengan KARIN
KARIN adalah Kompas.com Artificial Intelligence yang akan membantu Kamu memahami berita dengan lebih cepat dan jelas.
KARIN
BETA
Kompas.com Artificial Intelligence
Hai, Saya KARIN
Kamu bisa bertanya tentang berita atau isu terkini yang ingin kamu pahami lebih jelas.
Batas akses KARIN
Kamu sudah mencapai batas akses KARIN.
Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.
Gabung membership
Rp39.000/bulan atau Rp199.000/tahun
Beri umpan balik
Khusus Member
Akses Tanya Langsung Tersedia untuk Member
Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.
Gabung membership
Rp39.000/bulan atau Rp199.000/tahun


Terkini Lainnya
Pesta Rakyat HUT ke-81 RI Akan Digelar di Monas, Ada Kembang Api hingga 'Doorprize'
Pesta Rakyat HUT ke-81 RI Akan Digelar di Monas, Ada Kembang Api hingga "Doorprize"
Nasional
Perjuangan Ega, Buruh Panggul Surabaya yang Berhasil Masuk Biologi UI
Perjuangan Ega, Buruh Panggul Surabaya yang Berhasil Masuk Biologi UI
Nasional
Terminal LPG Tanjung Sekong Pasok hingga 40 Persen Kebutuhan LPG Nasional
Terminal LPG Tanjung Sekong Pasok hingga 40 Persen Kebutuhan LPG Nasional
Nasional
Respons Kadin soal Prabowo Beri Sinyal Usul Destry Jadi Gubernur BI
Respons Kadin soal Prabowo Beri Sinyal Usul Destry Jadi Gubernur BI
Nasional
Sudaryono Buka Suara soal Pegawai BGN Dimutasi ke Papua Gara-gara Main Hp Saat Rapat
Sudaryono Buka Suara soal Pegawai BGN Dimutasi ke Papua Gara-gara Main Hp Saat Rapat
Nasional
Siap-siap! Pemerintah Buka 'War Tiket' HUT ke-81 RI di Istana untuk 8.100 Orang
Siap-siap! Pemerintah Buka "War Tiket" HUT ke-81 RI di Istana untuk 8.100 Orang
Nasional
Pakar Pertanyakan Dasar Pembentukan Universitas Republik Indonesia
Pakar Pertanyakan Dasar Pembentukan Universitas Republik Indonesia
Nasional
Perkuat Akurasi Penyaluran Bansos, Mendagri Dorong Percepatan Integrasi E-Government
Perkuat Akurasi Penyaluran Bansos, Mendagri Dorong Percepatan Integrasi E-Government
Nasional
Prabowo Disebut Menyadari Ada 60 Juta Pekerja Harus Dilatih Ulang Hadapi Industri Baru
Prabowo Disebut Menyadari Ada 60 Juta Pekerja Harus Dilatih Ulang Hadapi Industri Baru
Nasional
Satgas PRR Dorong Optimalisasi TKD Rp 135,63 Miliar untuk Pemulihan Kabupaten Lima Puluh Kota
Satgas PRR Dorong Optimalisasi TKD Rp 135,63 Miliar untuk Pemulihan Kabupaten Lima Puluh Kota
Nasional
James Riady Nyatakan Lippo Mall Tak Ikut Pasang Pagar Tinggi: 10 Tahun Ini Kita Bongkar
James Riady Nyatakan Lippo Mall Tak Ikut Pasang Pagar Tinggi: 10 Tahun Ini Kita Bongkar
Nasional
Pemda Tak Sanggup Bayar Gaji Pegawai Imbas TKD Dipotong, Purbaya Akan Menghadap Prabowo
Pemda Tak Sanggup Bayar Gaji Pegawai Imbas TKD Dipotong, Purbaya Akan Menghadap Prabowo
Nasional
Pakar: Putusan MK Soal MBG Jadi Momentum Evaluasi Menyeluruh
Pakar: Putusan MK Soal MBG Jadi Momentum Evaluasi Menyeluruh
Nasional
Hasan Nasbi soal Mal Pasang Pagar Tinggi: Doakan Bangsa Kita Aman
Hasan Nasbi soal Mal Pasang Pagar Tinggi: Doakan Bangsa Kita Aman
Nasional
KPK Sita HP Pegawainya Tersangka Kasus Bupati Pemalang, Temukan ‘Chat’ Janggal
KPK Sita HP Pegawainya Tersangka Kasus Bupati Pemalang, Temukan ‘Chat’ Janggal
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau