Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaesang Akhirnya Muncul di Tengah Polemik Dugaan Penggunaan Jet Pribadi

Kompas.com, 5 September 2024, 06:15 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep akhirnya muncul di hadapan media usai menghadiri rapat di Kantor DPP PSI, Jakarta pada Rabu (4/9/2024).

Diketahui, keberadaan Kaesang sempat menjadi teka-teki usai polemik isu penggunaan pesawat jet pribadi ke Amerika Serikat hingga rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintai klarifikasi.

Dikutip dari Antaranews, Kaesang langsung keluar dari Kantor DPP PSI usai mengikuti rapat tertutup pada Rabu Malam.

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut juga sempat menyapa para awak media yang telah menunggunya.

"Halo semua, selamat malam," kata Kaesang sambil berjalan menuju mobilnya yang terparkir di depan Kantor DPP PSI, Rabu malam.

Baca juga: Direktorat Gratifikasi Batal Klarifikasi Kaesang, KPK Sebut Tak Ada Tekanan

Ketika ditanya kabarnya oleh para awak media, Kaesang mengaku dalam keadaan yang sehat.

Namun, dia tidak menjawab dan langsung masuk ke mobilnya saat dicecar mengenai dugaan penggunaan jet pribadi hingga rencana permintaan klarifikasi oleh KPK.

Sementara itu, anggota Dewan Pembina DPP PSI Ratu Isyana Bagoes Oka mengungkapkan bahwa rapat hari ini merupakan rapat koordinasi yang rutin dilakukan.

Dia pun membantah bahwa rapat tersebut membahas mengenai polemik isu jet pribadi yang digunakan Kaesang dan istrinya, Erina Gudono.

"Rapat koordinasi, rapat rutin kok. Rapat rutin tentang PSI," kata Isyana.

Baca juga: Klarifikasi Kaesang soal Jet Pribadi Batal, KPK Fokuskan ke Laporan Direktorat PLPM

Sebagaimana diberitakan dugaan penggunaan jet pribadi oleh Kaesang berawal dari unggahan istrinya Erina Gudono di media sosial.

Erina mengunggah foto jendela pesawat yang diduga bukan dari pesawat komersial melainkan jet pribadi yang sewanya terbilang sangat mahal.

Dari situ, warganet atau netizen ramai memperbincangkan soal dugaan gratifikasi dari penggunaan jet pribadi tersebut.

KPK pun turun tangan dan bakal meminta klarifikasi dari Kaesang perihal dugaan penggunaan jet pesawat tersebut.

Baca juga: [POPULER NASIONAL] PSI Ungkap Keberadaan Kaesang | Kisah Kesederhanaan Paus Fransiskus

Namun, tiba-tiba keberadaan Kaesang tidak diketahui. Hingga akhirnya, terlihat di kantor DPP PSI pada Rabu, 4 September 2024, malam.

Terbaru, KPK mengalihkan laporan terkait fasilitas jet pribadi itu ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Sebelumnya, ditangani oleh Direktorat LHKPN atau gratifikasi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, alasan KPK mengalihkan laporan terkait fasilitas jet pribadi itu ke PLPM agar jangkauan mendapatkan keterangan akan lebih luas dibanding Direktorat Gratifikasi.

Tessa lantas menegaskan, tidak ada tekanan dari pihak lain terlait pembatalan undangan Kaesang tersebut. KPK, menurut dia, bekerja berdasarkan aturan perundang-undangan.

Baca juga: Adukan Menghilangnya Kaesang ke Polisi, Aktivis 98: Kalau Aset Bangsa Hilang, Kan Sayang

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bahas berita ini dengan KARIN
KARIN adalah Kompas.com Artificial Intelligence yang akan membantu Kamu memahami berita dengan lebih cepat dan jelas.
KARIN
BETA
Kompas.com Artificial Intelligence
Hai, Saya KARIN
Kamu bisa bertanya tentang berita atau isu terkini yang ingin kamu pahami lebih jelas.
Batas akses KARIN
Kamu sudah mencapai batas akses KARIN.
Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.
Gabung membership
Rp39.000/bulan atau Rp199.000/tahun
Beri umpan balik
Khusus Member
Akses Tanya Langsung Tersedia untuk Member
Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.
Gabung membership
Rp39.000/bulan atau Rp199.000/tahun


Terkini Lainnya
Tim 9 Kejagung Ungkap 7 Perusahaan yang Diduga Pakai Jasa Hukum Don Ritto
Tim 9 Kejagung Ungkap 7 Perusahaan yang Diduga Pakai Jasa Hukum Don Ritto
Nasional
Kejagung Respons soal Kematian Sumitro, Tolak Berkomentar
Kejagung Respons soal Kematian Sumitro, Tolak Berkomentar
Nasional
Kejagung Periksa Tan Kian Terkait Kasus Asabri dan Jiwasraya
Kejagung Periksa Tan Kian Terkait Kasus Asabri dan Jiwasraya
Nasional
Demi Keselamatan, Kejagung Akan Titipkan Ferry Boboho ke LPSK
Demi Keselamatan, Kejagung Akan Titipkan Ferry Boboho ke LPSK
Nasional
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah
Nasional
Usai Putusan MK, Legislator: Pemerintah-DPR Harus Cari Solusi Agar MBG Tetap Berjalan
Usai Putusan MK, Legislator: Pemerintah-DPR Harus Cari Solusi Agar MBG Tetap Berjalan
Nasional
Sinergi Dompet Dhuafa dan CSG Foundation Wujudkan Warung Jaud Bebas BABS
Sinergi Dompet Dhuafa dan CSG Foundation Wujudkan Warung Jaud Bebas BABS
Nasional
Prabowo Ultimatum Semua Masalah Sampah Selesai pada 2027
Prabowo Ultimatum Semua Masalah Sampah Selesai pada 2027
Nasional
Prabowo Dengar Ada Ribuan Lintasan Kereta yang Perlu Dibuat Pintu, Singgung soal Kecelakan
Prabowo Dengar Ada Ribuan Lintasan Kereta yang Perlu Dibuat Pintu, Singgung soal Kecelakan
Nasional
Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri Tekankan Penguatan Kapasitas dan Dukungan bagi Kepala Daerah
Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri Tekankan Penguatan Kapasitas dan Dukungan bagi Kepala Daerah
Nasional
MK Minta Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan, Waka Komisi IX Minta BGN Lakukan Efisiensi
MK Minta Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan, Waka Komisi IX Minta BGN Lakukan Efisiensi
Nasional
Cara Dapat Kartu Penyandang Disabilitas yang Baru Diterbitkan Kemensos
Cara Dapat Kartu Penyandang Disabilitas yang Baru Diterbitkan Kemensos
Nasional
Istana Bakal Pelajari Putusan MK yang Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Istana Bakal Pelajari Putusan MK yang Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Nasional
Pertamina Perkuat Kapabilitas dan Budaya Keberlanjutan untuk Dukung Transformasi Bisnis
Pertamina Perkuat Kapabilitas dan Budaya Keberlanjutan untuk Dukung Transformasi Bisnis
Nasional
Kinerja KPK 2026: OTT Kepala Daerah Meningkat, Hasil Lelang Rampasan Korupsi Capai Rp 59 M
Kinerja KPK 2026: OTT Kepala Daerah Meningkat, Hasil Lelang Rampasan Korupsi Capai Rp 59 M
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau