Back To Home

Ini Tanggapan iGrow Soal Penerapan Aturan Pelaporan Data Transaksi Fintech Lending



Ini Tanggapan iGrow Soal Penerapan Aturan Pelaporan Data Transaksi Fintech Lending

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending harus menerapkan aturan SEOJK NO.1/SEOJK.06/2024 terkait Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) per 1 Juli 2024.

Dalam SEOJK tersebut, dijelaskan sejumlah poin penting berkaitan dengan pelaporan data transaksi pendanaan fintech lending, mencakup identitas pengguna baik lender dan borrower. Data tersebut harus dilaporkan penyelenggara ke Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Pusdafil 2.0.

Terkait hal itu, PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) menyambut positif aturan yang dibuat OJK tersebut.

Pelaksana Harian iGrow Rizcky Alfath mengatakan aturan yang ada di dalam SEOJK tersebut dapat membantu penyelenggara fintech lending dalam memantau dan mengelola risiko.

"Selain itu, bisa membantu penyelenggara meningkatkan transparansi dan keberlanjutan dalam industri keuangan," ujarnya kepada Kontan, Kamis (4/7).

Rizcky menerangkan hal itu juga sejalan dengan upaya OJK dalam membangun pasar keuangan yang sehat dan aman. Dengan demikian, pada akhirnya dapat bermanfaat bagi kemajuan ekonomi nasional.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan SEOJK 1/SEOJK.06/2024 tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan LPBBTI pada pokoknya mengatur mengenai sejumlah hal.

Dia bilang SEOJK itu mengatur tentang tata cara dan mekanisme penyampaian data transaksi pendanaan LPBBI melalui sistem Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) 2.0. Selain itu, mengatur soal tata cara dan mekanisme pelaporan berkala, yakni laporan bulanan dan laporan tahunan.

"Ditambah mengatur juga soal tata cara dan mekanisme laporan insidentil, seperti laporan gangguan sistem dan laporan fraud," ujarnya kepada Kontan, Selasa (2/7).

Melalui penyempurnaan pengaturan mengenai pelaporan data transaksi pendanaan melalui Pusdafil 2.0, Agusman berharap fintech lending dapat menyampaikan data transaksi pendanaan harian secara akurat dan terkini.

"Dengan demikian, dapat menjadi tools pengawasan yang optimal bagi OJK," kata Agusman.





Source Berita

© 2024 - DotNet HTML News - Using AngleSharp and .NET 8.0 LTS