Back To Home

DPR Minta Pemerintah Pertegas Aturan Kebijakan Defisit APBN 2025



DPR Minta Pemerintah Pertegas Aturan Kebijakan Defisit APBN 2025

Reporter: Rashif Usman | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI meminta peran Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) harus terlihat lebih nyata.

Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit menyoroti, Kementerian PPN/Bappenas perlu mempertegas aturan kebijakan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) 2025, sesuai dengan program pembangunan yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Penegasan aturan main defisit itu, lanjut Dolfie, harus dilakukan dengan cara memperbaiki ketentuan RPJPN dari yang selama ini diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. 

"Pertama saya ingin soroti, kan di dalam UU RPJP lama pasal 5  membuat kebingungan. Oleh karena itu di dalam RPJP yang baru mengenai APBN transisi dipertegas saja bahwa APBN transisi itu hanya berisikan belanja-belanja rutin," kata Dolfie dalam agenda rapat kerja Komisi XI DPR dengan Kementerian PPN/Bappenas, Kamis (13/6).

Hal ini penting agar defisit APBN yang dirancang tidak semakin melebar di tahun depan, sebab pemerintahan Jokowi saat ini tetap ingin memasukkan sejumlah program prioritasnya, namun di saat yang bersamaan Presiden terpilih  Prabowo Subianto juga ingin menambah program baru yang menjadi janji politiknya.

"Dipertegas. jangan seperti sekarang. Yang lama ingin cawe-cawe, yang baru juga punya program baru, bentrok. Akhirnya defisit dibuat besar untuk menampung kedua pihak," ucapnya.

Dolfie menerangkan, sejumlah program yang perlu dimuat dalam APBN Perubahan (APBN) berisikan pelayanan dasar, mulai dari kesehatan, pendidikan dan administrasi.

"Kalau tidak kan seperti sekarang. Yang lama ingin cawe-cawe, yang baru ingin program aspirasinya ditampung. APBN engga kuat, sehingga defisitnya yang diperbesar. Jadi tolong itu dimasukkan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar defisit anggaran 2025 ditekan pada kisaran 1,5% hingga 1,8% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Alasannya, target defisit yang ada dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 pada rentang 2,45% hingga 2,82% dari PDB, dinilai akan mempersempit ruang fiskal pemerintah baru.

Sementara, dalam rancangan awal APBN 2025 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengusulkan supaya defisitnya sebesar 2,45%-2,82% dari PDB.





Source Berita

© 2024 - DotNet HTML News - Using AngleSharp and .NET 8.0 LTS