Home | Saved News
(+) Save News



OJK Bakal Kerek Ketentuan Free Float Jadi 25% Secara Bertahap



OJK Bakal Kerek Ketentuan Free Float Jadi 25% Secara Bertahap

Reporter: Dikky Setiawan, Yuliana Hema | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengerek batas kepemilikan publik alias free float semakin mantap. Tak tanggung-tanggung, OJK akan menaikkan free float dari 7,5% menjadi 25%. 

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK menuturkan peningkatan free float menjadi perhatian OJK sebagai bentuk pendalaman pasar.  

Menurutnya, saat ini ketentuan minimal free float 7,5% masih berada di bawah regional. Inarno bilang hal tersebut merupakan tantangan yang perlu ditingkatkan. 

“Target kami memang 25%, tetapi tidak mungkin langsung karena konsekuensinya cukup banyak. Jadi akan kami lakukan secara bertahap,” kata dalam media gathering di Ubud, Bali, Sabtu (15/11/2025). 

Inarno menuturkan bahwa OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah melakukan kajian secara serius dan diharapkan bisa diterapkan dalam waktu dekat. Rencananya, free float akan dinaikkan menjadi 10% terlebih dahulu. 

“Dan tentunya kami akan upayakan untuk paling tidak, yang Initial Public Offering (IPO) harus minimal 10%, berikutnya adalah 15% dan nantinya akan mengarah kepada 25%,” ucap dia. 

Sebelumnya, BEI berencana mengubah ketentuan minimum free float calon emiten saat menggelar penawaran umum saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) dari ekuitas menjadi kapitalisasi pasar. 

Adapun pengaturan yang berlaku saat ini, calon perusahaan tercatat harus memenuhi free float dengan mengklasifikasikan ukuran perusahaan berdasarkan nilai ekuitas sebelum penawaran umum.

Ada tiga pengelompokan berdasarkan jumlah ekuitas, yakni calon emiten dengan ekuitas di bawah Rp 500 miliar, minimal free float pada saat penawaran umum saham perdana di bawah 20%. 

Perusahaan dengan ekuitas di kisaran Rp 500 miliar–Rp 2 triliun, minimal free float di atas 15%. Terakhir, calon perusahaan tercatat dengan ekuitas di atas Rp 2 triliun harus memenuhi ketentuan minimum free float di atas 10%. 

Berdasarkan simulasi backtesting BEI kepada emiten, apabila menggunakan usulan klasifikasi size yang baru maka sebagian akan menjadi lebih tinggi tiering minimum free float-nya.





Source Berita


© 2024 - DotNet HTML News - Using AngleSharp and .NET 8.0 LTS