Home | Saved News
(+) Save News



OJK Catat Persentase Nilai Transaksi Aset Kripto Turun 24,53% per November 2025



OJK Catat Persentase Nilai Transaksi Aset Kripto Turun 24,53% per November 2025

Reporter: Wafidashfa Cessarry | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai transaksi aset kripto dalam negeri mengalami penurunan pada November 2025.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi kripto bulan November 2025 turun 24,53% menjadi Rp 37,20 triliun dari Rp 49,29 triliun pada Oktober 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa total nilai transaksi kripto sepanjang 2025 mencapai Rp 446,77 triliun secara year-to-date.

“Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik,” ujarnya dalam Konferensi Pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK, Kamis (11/12).

Di sisi lain, jumlah pengguna aset kripto terus menunjukkan tren kenaikan. Hingga Oktober 2025, jumlah konsumen kripto tercatat 19,08 juta, meningkat 2,5% dibandingkan posisi September 2025 yang berjumlah 18,61 juta konsumen.

Hasan juga menambahkan bahwa OJK telah menerbitkan POJK Nomor 23 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan aset keuangan digital termasuk aset kripto, untuk memperkuat kerangka regulasi dan pengembangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.





Source Berita


© 2024 - DotNet HTML News - Using AngleSharp and .NET 8.0 LTS