Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi aturan terkait dengan alokasi penjatahan efek dalam penawaran umum saham perdana alias Initial Public Offering (IPO).
Ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 25 Tahun 2025, yang sekaligus menggantikan aturan lama yang tertuang dalam SEOJK 15/2020.
Perubahan terbesar dan yang paling menguntungkan investor adalah rasio alokasi ritel dengan non ritel. Di mana, investor ritel mendapatkan porsi yang lebih setara dengan non ritel.
Adapun rasio berubah menjadi 1:1. Sebelumnya di aturan lama, rasionya adalah 1:2, di mana ritel hanya mendapat 1 bagian sementara bukan ritel mendapat 2 bagian.
Selain itu, perubahan pengaturan meliput penggolongan penawaran umum berdasarkan nilai emisi. Di mana, OJK memperluas klasifikasi emiten dari empat golongan menjadi lima golongan.
Golongan I sampai Rp 100 miliar, golongan II di atas Rp 100 miliar–Rp 250 miliar, golongan II di atas Rp 250 miliar–Rp 500 miliar, golongan IV di di atas Rp 500 miliar–Rp 1 triliun dan golongan V di atas Rp 1 triliun.
Kemudian persentase minimum alokasi untuk penjatahan terpusat (pooling) juga disesuaikan mengikuti penggolongan baru, dengan aturan yang lebih ketat untuk emisi kecil.
Di mana, untuk golongan I minimal 20% atau Rp 10 miliar. Jika nilai IPO di bawah Rp 10 miliar, maka seluruhnya alias 100% harus dialokasikan untuk penjatahan terpusat.
Golongan II minimal 15% atau Rp 20 miliar, golongan III minimal 10% atau Rp 37,5 miliar, golongan IV minimal atau Rp 50 miliar dan terakhir golongan IV minimal 2,5% atau Rp 75 miliar.
OJK turut mengatur batasan jumlah pesanan untuk mencegah dominasi investor tertentu dalam pooling. Total nilai pesanan dari satu calon pemodal secara kumulatif tidak boleh melebihi 10% dari nilai keseluruhan Efek yang ditawarkan.
Aturan baru menambahkan lapisan kepatuhan (compliance) yang lebih ketat bagi Penjamin Emisi. Penjamin Emisi Efek wajib melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap pemodal Penjatahan Pasti.
Tak hanya itu, Penjamin Emisi wajib memastikan kemampuan keuangan pemodal, antara lain melalui pemeriksaan rekening koran atau dokumen kepemilikan aset likuid minimal 3 bulan terakhir.