Home | Saved News
(+) Save News



OJK Tegaskan Tak Berikan Izin Opersional Kepada Investindo Public Optima



OJK Tegaskan Tak Berikan Izin Opersional Kepada Investindo Public Optima

Reporter: Yuliana Hema | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan kegiatan operasional PT Investindo Public Optima terkait dengan jasa persiapan dan konsultasi penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi bilang penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan maupun media komunikasi lainnya tanpa izin.

"Ini merupakan tindakan yang tidak sah dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulisnya dalam keterangan resmi, Sabtu (5/7).

OJK mengingatkan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Dimana OJK memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan, pihak, dan produk yang dilakukan di pasar modal demi menjaga keteraturan, transparansi, dan perlindungan konsumen serta masyarakat.

"Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten untuk berhati-hati serta tidak menanggapi penawaran jasa dari pihak-pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK," kata Ismail.

Ismail mengatakan apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan, diharapkan segera melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum. 

"OJK akan menempuh langkah hukum yang tegas untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan," ucapnya. 

OJK juga menegaskan bahwa tidak ada pengenaan tarif atau pungutan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi, selain yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan





Source Berita


© 2024 - DotNet HTML News - Using AngleSharp and .NET 8.0 LTS