Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah yang menerpa industri fintech peer to peer (P2P) lending terus bermunculan. Terbaru ada PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang tengah diterpa masalah tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender.
Mengenai hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai terjadinya beberapa masalah di fintech lending akhir-akhir ini berpotensi memengaruhi pendanaan dari beberapa lender perbankan.
Namun, Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan bank pastinya melihat kasus yang terjadi di fintech lending dengan sangat bijak.
"Sebab, beberapa kasus disebabkan adanya fraud internal dan side streaming," ucapnya kepada Kontan, Minggu (16/11/2025).
Entjik menambahkan, sebenarnya beberapa bank sudah mengantisipasi hal itu dalam kerja sama channeling yang tentunya sudah memasang rambu-rambu prudent process.
Dia berharap, para penyelenggara fintech lending dapat tetap menjaga kinerja dengan baik dan tetap memperhatikan proses kelayakan kreditnya agar tetap prudent dan compliance. Dengan demikian, bank masih tetap melirik fintech lending untuk menyalurkan dana.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat porsi pendanaan fintech lending terbesar berasal dari perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan porsi pendanaan dari perbankan sebesar 64% dari total outstanding pendanaan industri fintech lending per September 2025.
"Adapun pendanaan fintech P2P lending mencapai Rp 90,99 triliun per September 2025," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (11/11/2025).
Sementara itu, Agusman juga menerangkan pendanaan dari lender individu tercatat sebesar Rp 5,96 triliun per September 2025. Porsinya sebesar 6,5% dari total outstanding pendanaan fintech lending.
OJK juga angkat bicara mengenai dampak adanya guyuran likuiditas ke sektor perbankan terhadap pendanaan fintech lending. Menurut Agusman, likuiditas bank yang membaik diharapkan dapat mendorong peningkatan channeling pendanaan kepada industri fintech lending.
Oleh karena itu, dia bilang OJK terus mendorong penyelenggara fintech lending untuk bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk perbankan. Dia berharap maraknya kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain dapat meningkatkan akses pembiayaan fintech lending, khususnya ke sektor produktif.
Meskipun demikian, Agusman mengimbau kepada penyelenggara fintech lending agar tetap memperkuat prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen dalam memberikan pembiayaan.