Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bunga fintech peer to peer (P2P) lending untuk sektor konsumtif akan kembali turun dari 0,3% menjadi 0,2% pada tahun depan. Adapun aturan itu tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023.
Pengamat Teknologi sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi berpendapat, lender masih akan berminat untuk menaruh dana di fintech lending meski ada penurunan bunga pada tahun depan.
"Sebab, lender masih akan mendapatkan keuntungan yang besar meski adanya penurunan bunga," kata dia kepada Kontan.co.id, Selasa (26/11).
Sebaliknya, Heru menganggap sebenarnya penurunan bunga menjadi 0,2% dirasa masih cukup berat untuk borrower. Dia bilang, borrower masih akan kesulitan mengembalikan pinjaman dengan bunga yang dirasa masih tinggi. Imbasnya, kredit macet masih bisa berpotensi terjadi.
Oleh karena itu, Heru mengatakan perlu adanya pengaturan yang lebih baik dari sisi lender dan borrower terkait bunga.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan menyebut tahapan batasan manfaat ekonomi atau bunga hingga tahun 2026, sebagaimana diatur dalam SEOJK 19/2023 dilakukan agar penyelenggara fintech lending dapat melakukan persiapan yang baik terhadap ekosistem dan infrastruktur yang dimiliki. Dengan demikian, industri fintech lending dapat terus tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.