Home | Saved News
(+) Save News



Dana Syariah Indonesia Berharap Bisa Kembali Beroperasi jika Masalah Sudah Selesai



Dana Syariah Indonesia Berharap Bisa Kembali Beroperasi jika Masalah Sudah Selesai

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), berharap bisa kembali beroperasi jika masalah yang terjadi saat ini sudah terselesaikan. Adapun pihak DSI menargetkan permasalahan bisa selesai dalam kurun waktu satu tahun.

Asal tahu saja, Dana Syariah Indonesia tengah diterpa masalah tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender.

"Harapan kami, apabila satu tahun ini bisa terselesaikan, Dana Syariah akan kembali melayani nasabah atau lender seperti semula," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).

Taufiq mengibaratkan masalah yang terjadi saat ini sebagai tantangan bagi Dana Syariah Indonesia sejak 7,5 tahun berdiri atau sejak 2018. Dia mengatakan kondisi serupa sempat terjadi sebentar saat pandemi Covid-19. Namun, Dana Syariah bisa melewati permasalahan tersebut. 

Taufiq optimistis Dana Syariah Indonesia juga bisa melewati masalah yang kini mengadang. Dia menjelaskan selama 7,5 tahun berdiri, Dana Syariah sudah melayani 40.000 lebih lender. 

Secara rinci, 26.000 lender dana dan imbal hasilnya sudah kembali. Artinya, ada sekitar 14.000 lender yang dananya masih berada di platform tersebut.

"Jadi, sekarang masih ada yang dananya berputar sekitar 14.000 lender. Kami tidak berharap kejadian seperti ini. Kami berharap setelah ini, kejadian bisa terselesaikan kurang lebih setahun, kemudian kami bisa bangkit dan melayani masyarakat lagi," tuturnya.

Taufiq menyampaikan, Dana Syariah Indonesia tentunya prihatin dengan kondisi para lender akibat masalah yang terjadi. Dana Syariah Indonesia akan tetap bertanggung jawab dan berupaya optimal agar dana para lender dapat kembali.

Taufiq juga bilang sampai sekarang, DSI tidak berhenti berhubungan dengan calon-calon investor besar yang bisa membantu mengatasi masalah likuiditas yang sekarang terjadi.

"Lender yang sekarang susah, kami sangat prihatin. Memang kejadian ini tidak kami sengaja dan tidak diharapkan. Oleh karena itu, kami tidak akan lari dari tanggung jawab sebagai manajemen Dana Syariah. Kami tetap berusaha menyelesaikan dan membangkitkan kembali Dana Syariah dengan mencari investor baru yang mungkin bisa membantu," kata Taufiq.

Bertemu Paguyuban Lender

Sementara itu, Dana Syariah Indonesia sudah bertemu dengan Paguyuban Lender DSI untuk membahas soal penyelesaian masalah pada 18 November 2025. Dalam pertemuan itu, disepakati beberapa hal, yakni Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia dan DSI sepakat untuk mengajukan kepada OJK bahwa paguyuban dapat ditetapkan sebagai satu-satunya wadah resmi yang mewakili seluruh lender DSI. 

"Pengajuan itu dilakukan agar komunikasi, koordinasi, dan proses penyelesaian pemenuhan kewajiban dapat berjalan lebih terarah dan terpusat," ungkap Wakil Ketua Paguyuban Lender DSI Adlun Al Ahkaam.

Selain itu, adanya pembentukan Badan Pelaksana Penyelesaian (BPP), Adlun menerangkan DSI menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan keterlambatan pengembalian dana dengan mengusulkan pembentukan BPP. Dia menyebut kerangka kerja BPP selanjutnya akan dituangkan dalam piagam kesepakatan atau charter penyelesaian masalah pengembalian dana para lender DSI. 

Adapun piagam kesepakatan dimaksud, sudah masuk dalam tahap pembahasan bersama, tetapi masih memerlukan penyempurnaan substansi agar lebih komprehensif dan implementatif. Dalam struktur kerja BPP, Adlun menyebut paguyuban tetap berdiri sebagai entitas independen dan tidak melebur ke dalam struktur kelembagaan DSI maupun BPP. 

Adlun juga menyampaikan keterlibatan perwakilan paguyuban terhadap BPP bersifat fungsional untuk mendukung percepatan penyelesaian kewajiban, sedangkan fungsi utama paguyuban tetap sebagai pengawas independen yang melakukan supervisi intensif terhadap seluruh proses pengembalian dana oleh DSI. 

"Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan terpenuhinya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian proses bagi para lender," ucapnya.

DSI dan Paguyuban Lender DSI juga menyepakati bahwa pengembalian dana lender ditargetkan selesai dalam periode satu tahun sejak penandatanganan kesepakatan kerja sama pada 18 November 2025. Target itu akan menjadi acuan utama dalam evaluasi progres penyelesaian.

Adlun juga mengatakan DSI bersedia melakukan koordinasi rutin dengan pengurus paguyuban melalui pertemuan daring melalui Zoom Meeting untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan pengembalian dana akan dilakukan minimal sekali setiap minggu atau menyesuaikan kebutuhan.

Adlun menerangkan berdasarkan data sementara, jumlah dana lender yang tertahan di DSI mencapai Rp 1,5 triliun per 18 November 2025. Adapun nilainya berasal dari 3.312 lender yang sudah melakukan verifikasi ke Paguyuban Lender DSI. 

Secara total, ada sekitar 5.000 lender yang sudah mengajukan pendaftaran, tetapi baru 3.312 lender yang terverifikasi. Dia bilang data lender yang belum terverifikasi tersebut akan ditelaah dengan sangat hati-hati.





Source Berita


© 2024 - DotNet HTML News - Using AngleSharp and .NET 8.0 LTS