Home | Saved News
(+) Save News



Gagal Bayar Fintech Lending Masih Terjadi, Pengamat Soroti Aturan dan Credit Scoring



Gagal Bayar Fintech Lending Masih Terjadi, Pengamat Soroti Aturan dan Credit Scoring

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah gagal bayar masih menjadi persoalan di sejumlah penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending sepanjang tahun ini.

Kasus terbaru menimpa PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P), anak usaha Koinworks, yang menghadapi gagal bayar akibat dugaan tindak pidana dari salah satu peminjam (borrower). 

Pengamat Teknologi sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menyebutkan bahwa masalah ini muncul karena lemahnya pengawasan dari regulator.

"Selain itu, aturan yang ada juga lemah, lebih berpihak pada penyelenggara fintech lending," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (22/11). 

Heru juga menyoroti sistem credit scoring yang diterapkan penyelenggara fintech lending. Menurutnya, sistem tersebut masih belum mampu mengidentifikasi calon peminjam secara ketat.

“Lebih baik ada aturan yang lebih ketat lagi untuk industri fintech lending, terutama dalam hal sistem scoring,” tambahnya. 

Senada dengan itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyebutkan bahwa celah regulasi dalam POJK 10/2023 turut berkontribusi terhadap masalah gagal bayar, meskipun aturan tersebut sudah lebih baik dibandingkan regulasi sebelumnya. 

"Salah satu celahnya adalah kemampuan penggunaan credit scoring yang menggambarkan kemampuan bayar seorang calon borrower dan juga kriteria investasi seorang lender," ungkap Nailul. 

Ia pun menyarankan perlunya pengembangan lebih lanjut dalam sistem credit scoring.

Regulator, menurut Nailul, perlu mendorong aturan yang lebih ketat dan prudent terkait penggunaan data serta metode penghitungan kemampuan bayar calon peminjam. 

Dengan pengawasan dan aturan yang lebih baik, berharap masalah gagal bayar di sektor fintech lending dapat diminimalkan di masa mendatang.




Source Berita


© 2024 - DotNet HTML News - Using AngleSharp and .NET 8.0 LTS