Home | Saved News
(+) Save News



GandengTangan Sebut Keberadaan Pinjol Ilegal Berdampak Negatif pada Fintech Lending



GandengTangan Sebut Keberadaan Pinjol Ilegal Berdampak Negatif pada Fintech Lending

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak saat ini. Mengenai hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending GandengTangan menilai keberadaan pinjol ilegal dapat berdampak negatif terhadap industri fintech lending.

Chief Operating Officer GandengTangan Darul Syahdanul mengatakan keberadaan pinjol ilegal secara langsung mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap industri fintech lending atau pinjaman daring. Hal itu dikarenakan pinjol ilegal menerapkan praktik bisnis hingga penagihan yang tak sesuai dengan ketentuan. 

"Pinjol ilegal menjalankan operasional dan proses-proses bisnis yang tidak sesuai seperti yang disepakati dalam asosiasi dan regulasi yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penagihan dan marketing yang dilakukan juga tidak sesuai dengan code of conduct di industri," ucapnya kepada Kontan, Kamis (17/7).

Lebih lanjut, Darul mengungkapkan pinjol ilegal juga tak ragu menerapkan bisnis dengan mengatasnamakan perusahaan fintech lending yang berizin OJK. Hal itu juga sempat dialami GandengTangan.

Dia mengungkapkan pihaknya pernah mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait pinjol ilegal bernama danadigital yang menggunakan alamat kantor GandengTangan. Alhasil, dia bilang GandengTangan langsung melakukan langkah lanjutan.

"Saat mendapatkan aduan tersebut, kami mengarahkan untuk melapor pada Kontak OJK 157. Selain itu, kami juga melakukan upaya pelaporan kepada PlayStore, dengan mengirimkan surat dan meminta kepada pihak Google untuk melakukan take down kepada aplikasi tersebut," kata Darul.

Maraknya keberadaan pinjol ilegal juga bisa dilihat berdasarkan data OJK. Sebagai informasi, sejak 1 Januari 2025 sampai 30 Juni 2025, OJK telah menerima 7.096 pengaduan pinjaman online ilegal dari masyarakat melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). 





Source Berita


© 2024 - DotNet HTML News - Using AngleSharp and .NET 8.0 LTS