Home | Saved News
(+) Save News



Ini Kata AFPI Soal Adanya Ketentuan Pembatasan Pinjaman Borrower Fintech Lending



Ini Kata AFPI Soal Adanya Ketentuan Pembatasan Pinjaman Borrower Fintech Lending

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan fintech peer to peer (P2P) lending. Dalam SEOJK itu, ada ketentuan mengenai pembatasan pinjaman oleh borrower, yang mana rasio perbandingan utang atau pinjaman dengan penghasilan borrower paling tinggi sebesar 40% pada 2025 dan 30% mulai 2026. 

Mengenai hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik adanya aturan pembatasan untuk borrower tersebut. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menilai aturan itu bertujuan agar industri fintech lending menjadi lebih prudent dan sehat.

"Selain itu, adanya aturan tersebut diharapkan industri bisa menekan angka kredit macet menjadi lebih kecil lagi," ujarnya kepada Kontan, Selasa (26/8/2025).

Entjik menambahkan penyelenggara fintech lending akan mengikuti dan mematuhi aturan tersebut. Dia juga berharap adanya aturan tersebut tidak mengurangi jumlah borrower individu yang membutuhkan pembiayaan dari fintech lending ke depannya.

Sebagai informasi, dalam SEOJK 19/2025, disebutkan penilaian skor kredit (credit scoring) oleh penyelenggara harus memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon borrower untuk memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan, yaitu watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity). Selain itu, penyelenggara dapat memperhatikan juga aspek lainnya, seperti modal (capital), prospek ekonomi (condition of economy), dan/atau objek jaminan (collateral).

Sementara itu, penilaian terhadap kemampuan membayar kembali (repayment capacity) untuk pendanaan konsumtif, antara lain dilakukan dengan menelaah perbandingan antara jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan borrower dengan penghasilan borrower. Rasio perbandingan ditetapkan paling tinggi sebesar 40% pada 2025 dan 30% (tiga puluh persen) mulai 2026.

Adapun jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi adalah seluruh jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan borrower kepada seluruh kreditur, terdiri dari penyelenggara, bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Dijelaskan penghasilan borrower diketahui dari bukti yang valid sebagai pendukung informasi penghasilan, antara lain slip gaji atau mutasi rekening borrower. 





Source Berita


© 2024 - DotNet HTML News - Using AngleSharp and .NET 8.0 LTS