Home | Saved News
(+) Save News



Ini Panduan OJK Bagi Fintech Lending yang Temukan Pembiayaan untuk Judi Online



Ini Panduan OJK Bagi Fintech Lending yang Temukan Pembiayaan untuk Judi Online

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending untuk melakukan sejumlah tindakan apabila menemukan indikasi pemanfaatan pembiayaan untuk judi online (judol).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan tindakan yang perlu dilakukan penyelenggara, antara lain penyelenggara wajib menolak pencairan dana dan menonaktifkan akun yang terindikasi melanggar ketentuan.

"Ditambah, melakukan pelaporan kepada pihak berwenang," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (13/10/2025).

Selain itu, Agusman juga menyampaikan OJK telah meminta kepada penyelenggara fintech lending untuk melakukan langkah-langkah konkret dan strategis dalam rangka mengidentifikasi dan memitigasi risiko penyalahgunaan dana, termasuk transaksi judi online.

Dia mengatakan OJK akan terus melakukan pengawasan, evaluasi, dan penegakan peraturan sesuai ketentuan yang berlaku terkait penyalahgunaan pembiayaan fintech lending untuk judol.

Pada 2024, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada indikasi aktivitas judi online melalui fintech P2P lending. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan fintech P2P lending digunakan oleh para pemain judi online yang memerlukan pendanaan.

"Jadi, orang yang terjebak judi online akan cenderung melakukan pinjaman online. Hal tersebut terlihat dari sampel mutasi rekening pemain judi online," ungkapnya kepada Kontan.

Secara rinci, Ivan menerangkan sekitar 80% pemain judi online masih dari kalangan menengah ke bawah. Untuk klasifikasi pemain, dia bilang sekitar 53% berada pada usia 20 hingga 30 tahun.





Source Berita


© 2024 - DotNet HTML News - Using AngleSharp and .NET 8.0 LTS