Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) resmi meluncurkan Portal Tenaga Penagihan (PTP) di industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar).
Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menilai Portal Tenaga Penagihan yang diluncurkan AFPI merupakan salah satu inisiatif guna mendorong dan meningkatkan kualitas penagihan yang diselenggarakan penyelenggara fintech lending.
"Diharapkan, portal tersebut dapat menjadi akses komunikasi dua arah bagi AFPI dengan konsumen terkait perilaku dan etika penagihan di industri fintech lending," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (11/11/2025).
Agusman berharap, adanya PTP dapat meminimalisir tingkat pelanggaran oleh penyelenggara fintech lending terhadap ketentuan penagihan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Sebelumnya, Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan, lewat PTP, masyarakat dapat dengan mudah melakukan verifikasi identitas dan legalitas tenaga penagih fintech lending. Dengan inovasi tersebut, dia bilang masyarakat, terutama peminjam atau borrower, bisa memastikan petugas yang menghubungi benar-benar terdaftar, bersertifikat, dan berwenang melakukan penagihan.
"Dengan demikian, dapat menghindari praktik penagihan yang tidak beretika," ungkapnya dalam keterangan resmi AFPI, Jumat (31/10/2025).
Selain itu, Entjik mengungkapkan peluncuran Portal Tenaga Penagihan menjadi langkah penting AFPI dalam memperkuat tata kelola fintech lending di Indonesia, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi tenaga penagihan secara transparan.
Entjik mengatakan setiap tenaga penagihan yang telah lulus pelatihan dan memperoleh sertifikasi kompetensi akan memiliki ID digital dengan Quick Response (QR) Code yang dapat di-scan masyarakat untuk memvalidasi status sertifikasi dan legalitas petugas tersebut. PTP juga berfungsi sebagai sistem manajemen informasi dan kompetensi tenaga penagihan di seluruh ekosistem industri.
"Melalui sistem itu, perusahaan dapat mendaftarkan, memantau, dan memperbarui status tenaga penagihan mereka, termasuk riwayat kerja, status kepegawaian, hingga catatan profesionalitas,” ujar Entjik.
Entjik menambahkan portal tersebut juga membantu memitigasi risiko rekrutmen dengan menghadirkan daftar tenaga penagihan yang tidak sedang bekerja di perusahaan lain (free agent), sehingga proses rekrutmen dapat berlangsung lebih transparan dan terkontrol.
Jika dilihat berdasarkan data layanan konsumen OJK, selama periode 1 Januari 2024 hingga 30 Januari 2025, tercatat ada 13.540 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan di seluruh sektor jasa keuangan, dengan 7.993 pengaduan berasal dari sektor fintech lending.