Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) yang tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 per 6 November 2025.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Ismail Riyadi menjelaskan sejumlah penyebab izin usaha Crowde dicabut.
Ismail menerangkan pencabutan izin usaha tersebut karena Crowde melanggar ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar dan ketentuan lainnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
"Ditambah, memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (10/11/2025).
Sebelum melakukan pencabutan izin usaha, Ismail menerangkan OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Crowde untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, perbaikan kinerja, serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Sejalan dengan hal tersebut, dia bilang OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Crowde, antara lain Sanksi Peringatan sampai Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU), kemudian ditetapkan sebagai penyelenggara fintech lending yang tidak dapat disehatkan.
Ismail mengungkapkan sampai batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham Crowde tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan. Dengan demikian, Crowde dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Ismail menerangkan OJK telah mengambil tindakan tegas terkait kegagalan Crowde, antara lain melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada CEO & Co-Founder Crowde Yohanes Sugihtononugroho dengan hasil Tidak Lulus.
Alhasil, OJK mengenakan sanksi maksimal kepada Yohanes berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan.
"Hasil tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan tindak pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Crowde," tuturnya.
Selain itu, Ismail juga mengatakan OJK telah melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ditambah, melakukan langkah-langkah lainnya terhadap pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Crowde, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Usai dicabut izin usaha, Ismail menyampaikan Crowde diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai penyelenggara fintech lending, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Melarang pemegang saham, pengurus, pegawai, dan/atau pihak terelasi Crowde untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan perusahaan, kecuali untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Crowde juga menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan, menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan, serta memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Ismail menyebut Crowde juga wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin usaha. Adapun RUPS itu dilakukan untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Crowde, serta menyusun dan menyampaikan Neraca Penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Crowde wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK.
Terkait hal itu, Ismail menerangkan debitur atau masyarakat, kreditur dan/atau pihak lainnya dapat menghubungi Crowde pada email legal@crowde.co dan alamat Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A Persil Nomor 4, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Crowde juga wajib melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.