Home | Saved News
(+) Save News



OJK Beri Sanksi kepada 10 Multifinance dan 25 Fintech Lending pada Oktober 2025



OJK Beri Sanksi kepada 10 Multifinance dan 25 Fintech Lending pada Oktober 2025

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 10 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 2 perusahaan modal ventura, serta 25 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Oktober 2025. 

"OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 1 lembaga keuangan mikro dan 1 lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (7/11).

Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung. 

"Secara rinci, pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 26 sanksi denda dan 47 sanksi peringatan tertulis," ujarnya.

OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian. 





Source Berita


© 2024 - DotNet HTML News - Using AngleSharp and .NET 8.0 LTS