Home | Saved News
(+) Save News



150 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Mayoritas Terjerat Kasus Narkotika



150 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Mayoritas Terjerat Kasus Narkotika

Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sebanyak 150 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Semenanjung Malaysia saat ini menghadapi ancaman hukuman mati. Umumnya, WNI tersebut melakukan tindak pidana berat.

Data tersebut dihimpun oleh Atase Hukum Kedutaan Besar RI (KBRI) Malaysia, dengan mayoritas kasus terkait narkotika—baik sebagai kurir, korban penipuan sindikat, maupun pihak yang tidak sepenuhnya memahami konsekuensi hukum.

“Selain itu, terdapat pula kasus pembunuhan dan tindak pidana berat lainnya yang menuntut perhatian serius karena masing-masing memiliki dimensi hukum, sosial, dan kemanusiaan yang berbeda,” ujar Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur, Danang Waskito, dalam keterangan resmi Kementerian Hukum, Selasa (2/12/2025).

Pendampingan Hukum untuk WNI Berisiko Hukuman Mati

Danang menegaskan bahwa Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur, KJRI Johor Bahru, dan KJRI Penang terus berupaya memastikan setiap WNI memperoleh:

- Pendampingan hukum yang layak, termasuk penunjukan *defence counsel* bagi WNI yang tidak mampu.
- Pemantauan langsung seluruh proses persidangan, termasuk menghadiri sidang-sidang krusial agar hak terdakwa dihormati.
- Kunjungan konsuler rutin untuk memastikan kondisi fisik dan psikologis para tahanan tetap stabil.
- Komunikasi aktif dengan lembaga hukum Malaysia, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah, hingga Lembaga Pemasyarakatan.
- Dukungan advokasi dan komunikasi diplomatik, terutama dalam proses permohonan pengampunan kepada Yang di-Pertuan Agong atau Sultan Negeri.

Menurut Danang, tantangan perlindungan WNI sangat besar karena setiap kasus memiliki dinamika berbeda. Faktor yang kerap memperumit proses antara lain:

- Kesulitan pembuktian
- Hambatan bahasa
- Minimnya pemahaman hukum oleh terdakwa
- Lamanya proses banding di pengadilan Malaysia

“Koordinasi lintas lembaga menjadi kunci dalam memperkuat efektivitas pelindungan hukum dan diplomatik bagi para WNI,” ujarnya.

Tonton: Luhut: Kami Tak Pernah Izinkan Bandara IMIP Jadi Internasional

Perlindungan Hukum WNI

Sekretaris Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Hantor Situmorang, menegaskan bahwa Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur merupakan perpanjangan tangan Ditjen AHU dalam memberikan layanan hukum lintas negara. Isu status kewarganegaraan juga menjadi perhatian penting Presiden RI Prabowo Subianto.

“Upaya ini tidak hanya bentuk kepedulian negara terhadap WNI yang terjerat hukuman mati, tetapi juga memastikan interpretasi yang tepat terhadap sistem hukum nasional, serta menjembatani komunikasi hukum antarnegara,” kata Hantor.

Ia juga menjelaskan bahwa Atase Hukum memahami layanan AHU di bidang pidana seperti:

- Pemberian keterangan ahli  
- Pendapat hukum  
- Proses grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, yang tengah dimuat dalam RUU terkait  
- Layanan hukum pidana lintas negara seperti Mutual Legal Assistance, ekstradisi, hingga transfer narapidana

Upaya ini diharapkan memperkuat perlindungan menyeluruh bagi WNI yang menghadapi ancaman hukuman berat di Malaysia.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/12/02/19253831/150-wni-di-malaysia-terancam-hukuman-mati.

Utang Pemerintah RI Tembus Rp 9.408 Triliun, Didominasi SBN





Source Berita


© 2024 - DotNet HTML News - Using AngleSharp and .NET 8.0 LTS