Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI) menyambangi Menteri Keuangan Prubaya Yudhi Sadewa di kantor pusat Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti pembahasan mengenai legalitas pemanfaatan thrifting yang telah menjadi Barang Milik Megara (BMN).
Ketua Umum AGTI, Anne Patricia Sutanto yang juga menjabat sebagai Vice CEO PT Pan Brothers Tbk mengatakan pertemuan ini penting agar industri tekstil memiliki kepastian hukum dalam mengelola barang sitaan yang masih bernilai komersial.
Anne menjelaskan bahwa AGTI ingin memastikan seluruh proses pemanfaatan atau pemusnahan barang thrifting memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami mau memastikan (prosesnya) tidak menyalahi hukum karena ada larangan dan pembatasannya. Kementerian Keuangan bersama DJKN, Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan kementerian/lembaga terkait lainnya akan mengatur bagaimana pemanfaatan atau pemusnahan barang thrifting yang masih bernilai komersial,” ujarnya saat ditemui Kontan di Kantor Kemenkeu Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2025).
Di sisi lain, AGTI menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam wacana legalisasi thrifting sebagai pakaian bekas untuk dijual kembali.
“Itu bukan ranah kami. Yang kami bahas adalah barang milik negara yang disita. Barang itu tidak boleh dijual kembali sebagai pakaian bekas, sehingga harus dimusnahkan. Pertanyaannya adalah bagaimana pemusnahan yang tetap memberi nilai komersial dan payung hukumnya bagaimana?” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pemanfaatan barang sitaan ini nantinya dapat mendukung industri daur ulang dan UMKM.
“Kepentingannya bukan hanya pemusnahan, tapi juga sustainability. Dengan pendekatan ESG, daur ulang bisa jadi nilai tambah, bukan sekadar jadi abu,” katanya.