Home | Saved News
(+) Save News



Perketat Aturan, DJP Wajibkan Eks Pegawai Tunggu Lima Tahun Sebelum Jadi Konsultan



Perketat Aturan, DJP Wajibkan Eks Pegawai Tunggu Lima Tahun Sebelum Jadi Konsultan

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-BALI. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan rencananya memperketat syarat bagi mantan pegawai pajak untuk menjadi konsultan pajak.

Bimo mensyaratkan agar mantan pegawai DJP menunggu selama lima tahun jika ingin menjadi konsultan pajak. Waktu tunggu ini lebih lama dari ketentuan saat ini yang selama dua tahun saja.

Menurut Bimo, aturan ini bukan tanpa alasan. Ia menegaskan bahwa tantangan utama adalah potensi benturan kepentingan karena akses pegawai terhadap data perpajakan negara yang sangat sensitif.

"Itu yang saya gak ingin. Dan itu gak dipahami selama ini sebagai bagian dari conflict on interest. Sebagai bagian dari data yang ada konsekuensi pidana atas penyalahgunaannya," kata Bimo dalam Media Gathering di Bali, Rabu (25/11).

Bimo menjelaskan, sebelum ada aturan ini, seorang pegawai pajak bisa langsung resign lalu menjadi partner di kantor akuntan publik (KAP) atau konsultan pajak. 

Namun dengan implementasi sistem Coretax, yang menyimpan dan menganalisis seluruh data wajib pajak risikonya menjadi lebih besar.

Bimo menilai situasi itu bisa menciptakan ketidakadilan serta tekanan yang tidak semestinya dalam proses perpajakan. 

Selain rentan penyalahgunaan data, hubungan personal atau jaringan mantan pegawai dapat mencederai profesionalisme dan keadilan bagi wajib pajak lainnya.

Karena itu, DJP menetapkan kebijakan masa tunggu lima tahun untuk mantan pegawai yang mundur sebelum masa pensiun.

"Jadi ada masa tunggulah lima tahun untuk pegawai aktif. Kalau yang sudah paripurna itu ada masa tunggulah dua tahun saja. Ya mudah-mudahan itu bisa membuat kita lebih bisa optimum," jelasnya.





Source Berita


© 2024 - DotNet HTML News - Using AngleSharp and .NET 8.0 LTS