Home | Saved News
(+) Save News



Aturan Disusun, Ditjen Pajak Akan Hapus Batas Waktu PPh Final 0,5%



Aturan Disusun, Ditjen Pajak Akan Hapus Batas Waktu PPh Final 0,5%

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan perubahan aturan penting yang akan menghapus batas waktu penggunaan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi wajib pajak (WP) orang pribadi dan perseroan perorangan (PT Perorangan).

Kebijakan ini masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang saat ini sedang dalam proses finalisasi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa usulan tersebut dibuat untuk mengakomodasi masukan dunia usaha, terutama pelaku UMKM, yang selama ini terhambat oleh ketentuan batas waktu pemakaian tarif pph final 0,5%.

Dalam aturan yang berlaku saat ini, wajib pajak orang pribadi hanya bisa menikmati insentif ini selama jangka waktu tertentu sebelum dialihkan ke skema pajak normal.

"Kesempatan terhadap wajib pajak orang pribadi tersebut yang memiliki kriteria yaitu wajib pajak yang masih berhak tetapi  tidak dapat menggunakan fasilitas 0,5% karena telah melewati jangka waktu tertentu sebagai syarat," ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (17/11/2025).

Mengatasi hal tersebut, Bimo mengusulkan penghapusan batas waktu pemanfaatan melalui revisi Pasal 59 PP 55/2022. 

Dengan perubahan ini, wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan yang memenuhi syarat dapat terus menggunakan tarif final 0,5% tanpa tenggat waktu tertentu.

Selain penghapusan batas waktu, revisi PP juga memuat sejumlah penyesuaian lain, termasuk pengetatan kriteria wajib pajak penerima fasilitas PPh final 0,5% dan penghitungan omzet secara konsolidasi agar insentif tidak disalahgunakan.

Bimo memastikan bahwa proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum telah selesai pada 22–24 Oktober 2025. 

Draft perubahan kini berada di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan untuk diproses menuju tahap penetapan sebagai PP oleh Presiden.





Source Berita


© 2024 - DotNet HTML News - Using AngleSharp and .NET 8.0 LTS