Home | Saved News
(+) Save News



Aturan Terbit! Pemerintah Resmi Pungut Bea Keluar Emas dengan Tarif Maksimal 15%



Aturan Terbit! Pemerintah Resmi Pungut Bea Keluar Emas dengan Tarif Maksimal 15%

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor berupa emas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025.

Dalam konsideransinya, pemerintah menjelaskan bahwa pengenaan bea keluar terhadap emas diperlukan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan emas dalam negeri, menjaga stabilitas harga komoditas, sekaligus mendorong hilirisasi mineral, khususnya emas. 

Hal ini dilakukan dengan tetap memerhatikan keberlanjutan usaha di sektor pertambangan dan industri emas nasional.

Dalam pasal 3 beleid tersebut, pemerintah menetapkan bahwa tarif bea keluar atas barang ekspor berupa emas tergantung harga referensi dan jenis emas yang akan dieskpor.

Apabila harga referensi emas yang ditetapkan oleh menteri perdagangan di kisaran US$ 2,800.00 per troy ounce sampai dengan kurang dari US$ 3,200.00 per troy ounce, tarif bea keluar akan berada pada rentang tarif 7,5%-12,5%.

Sementara itu, bila Harga referensi mulai dari US$ 3,200.00 per troy ounce, tarif bea keluar akan berada pada rentang 10% sampai dengan 15%, tergantung dari jenis emas yang diekspor para eksportir.

Kemudian dalam pasal 5 beleid tersebut, perhitungan bea keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor (advalorem) yang dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: tarif bea keluar dikali jumlah barang dikali harga ekspor per satuan dikali nilai tukar mata uang.

"Harga ekspor ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai HPE," bunyi Pasal 5 ayat (2).

Berikut ini adalah rincian dari tarif bea keluar per komoditas emas:

1. Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya dengan tarif 12,5% dan 15% tergantung rentang harga referensi yang telah ditetapkan menteri perdagangan.

2. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore tarifnya 10% dan 12,5%.

3. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore tarifnya 7,5% dan 10%

4. Minted bars tarifnya 7,5% dan 10%.

Beleid ini diundangkan pada 9 Desember 2025, dan akan mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.





Source Berita


© 2024 - DotNet HTML News - Using AngleSharp and .NET 8.0 LTS