Home | Saved News
(+) Save News



Barang Milik Negara Kini Dilindungi Asuransi Berbasis Skema Pooling Fund Bencana



Barang Milik Negara Kini Dilindungi Asuransi Berbasis Skema Pooling Fund Bencana

Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan resmi menandatangani kontrak payung Asuransi Barang Milik Negara (BMN) sekaligus meluncurkan implementasi skema asuransi BMN yang didukung pendanaan Pooling Fund Bencana (PFB). 

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban menyampaikan bahwa momentum ini menandai dua agenda penting pemerintah dalam memperkuat perlindungan aset negara dari risiko bencana. 

"Penandatanganan kontrak payung pada hari ini, akan menjadi dasar bagi kementerian/lembaga, dalam melakukan pengadaan polis asuransi, mulai tahun anggaran 2026 dan seterusnya,” ujar Rionald dalam acara peluncuran di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Rionald mengungkapkan bahwa sejak pertama kali digulirkan pada 2019, program asuransi BMN telah mengalami perkembangan signifikan. Pada tahun tersebut, nilai BMN yang diasuransikan tercatat Rp 10,73 triliun. 

“Per tahun 2025, BMN yang diasuransikan nilainya telah mencapai Rp 61 triliun, dengan premi sebesar Rp 100 miliar,” ujarnya.

Tahun ini, pemerintah melakukan perluasan sumber pendanaan premi. Bila sebelumnya pembiayaan premi asuransi BMN hanya mengandalkan rupiah murni, kini diperkuat melalui mekanisme pembiayaan Pooling Fund Bencana. 

“Pada tahun ini, pendanaan premi asuransi BMN tidak hanya mengandalkan rupiah murni, namun juga diperluas melalui mekanisme pembiayaan pooling fund bencana,” kata Rionald.

Implementasi perdana skema PFB tersebut dilakukan sebagai piloting pada tiga kementerian yang mewakili aset vital negara, sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 377 Tahun 2025 tentang Pengasuransian BMN. Total ada 22.868 unit objek BMN yang masuk dalam tahap awal ini. 

Tiga kementerian yang dimaksud meliputi Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama.

Rionald juga melaporkan bahwa kontrak payung antara DJKN dan konsorsium asuransi BMN yang berlaku saat ini akan berakhir pada 31 Desember 2025. Karena itu, penandatanganan kontrak payung yang baru hari ini menjadi rujukan utama bagi kementerian/lembaga dalam melakukan pengadaan polis asuransi mulai tahun anggaran 2026 dan seterusnya.

“Kami memohon dukungan semua pihak untuk keberlanjutan program ini,” tambahnya.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara turut menyaksikan prosesi penandatanganan dan secara resmi meluncurkan implementasi asuransi BMN berbasis pendanaan Pooling Fund Bencana. 

Pemerintah berharap langkah ini dapat memperkuat ketahanan fiskal serta memastikan keberlangsungan layanan publik ketika terjadi bencana.





Source Berita


© 2024 - DotNet HTML News - Using AngleSharp and .NET 8.0 LTS