Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Karantina (Barantin) berencana merombak struktur organisasinya dengan membentuk Pusat Penegakan Hukum guna memaksimalkan upaya penindakan terhadap pelanggaran karantina.
Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan pembentukan unit baru tersebut kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Saya benar-benar ingin pusat penegakan hukum ini secepatnya terbentuk. Kalau tidak, yang repot itu Biro Hukum. Padahal fungsi utama kami lebih pada perundang-undangan dan advokasi personel, tapi jadi banyak waktu tersita untuk urusan penindakan,” ujar Ian dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Ian mengakui selama ini Barantin belum dapat melakukan penindakan hukum secara maksimal terhadap pelanggaran karantina.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Barantin mencatat telah melakukan 1.891 kali penahanan, 2.145 kali penolakan, dan 962 kali pemusnahan.
Dijelaskan Ian, kasus penahanan biasanya diberikan waktu tiga hari bagi pemohon untuk melengkapi persyaratan administrasi. Sementara penolakan dilakukan karena pemohon tidak dapat memenuhi kelengkapan data.
“Yang berpotensi pidana itu sebenarnya pada kasus pemusnahan. Tapi kami tidak bisa langsung melakukan tindakan hukum, karena harus melalui proses pembinaan terlebih dahulu,” jelasnya.
Ian mengungkapkan saat ini Barantin menghadapi kendala internal karena belum memiliki struktur khusus yang menangani penegakan hukum.
Sebagai langkah sementara, Barantin telah membentuk satuan tugas (Satgas) ad hoc penegakan hukum untuk mengoordinasikan fungsi-fungsi penegakan hukum di lembaga tersebut.
Namun, secara paralel, Barantin juga tengah mematangkan rencana pembentukan Pusat Penegakan Hukum permanen agar fungsi pengawasan dan penindakan berjalan lebih optimal.
“Satgas ad hoc ini jadi batu loncatan. Sekarang kami sedang berupaya agar pusat penegakan hukum bisa terbentuk secara resmi,” pungkasnya.