Home | Saved News
(+) Save News



Bersiap! Batubara Kena Pungutan Bea Keluar Maksimal 5% Mulai 2026



Bersiap! Batubara Kena Pungutan Bea Keluar Maksimal 5% Mulai 2026

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pungutan bea keluar batubara akan segera diimplementasikan pada tahun 2026 

Purbaya menyebut, tarif bea keluar yang akan dipatok pemerintah berada pada kisaran 1% hingga 5%.

Ia menyebut, ada ketidakadilan fiskal yang terjadi selama ini, di mana kelompok usaha batubara yang meraup keuntungan besar justru menikmati fasilitas yang membebani APBN, salah satunya fasilitas restitusi.

Oleh karena itu Purbaya ingin menerapkan bea keluar batubara agar memastikan penerimaan negara tetap terjaga serta sesuai dengan prinsip keadilan.

"Iya kenapa (dipungut bea keluar), karena kita subsidi mereka. Kita subsidi loh, net-netnya kita kasih subsidi. Bukan dapat pajak, bukan nggak ada.Jadi saya balikin ke normal seperti itu. Sebelum undang-undang cipta kerja," kata Purbaya kepada awak media di Gedung DPR, Senin (8/12).

Sementara dalam rapat bersama Komisi XI, Purbaya menyinggung perubahan status batubara dari non-barang kena pajak menjadi barang kena pajak membuat perusahaan batubara berhak mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Alih-alih menambah pemasukan negara, skema ini justru menimbulkan beban besar, yakni negara menanggung kerugian hingga Rp 25 triliun per tahun akibat skema restitusi.

"Jadi pada waktu Undang-Undang Cipta Kerja 2020 diterapkan, jadi menguat status batubara dari non-barang kena pajak menjadi barang kena pajak, akibatnya industri batubara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah. Itu sekitar Rp 25 triliun per tahun," kata Purbaya dalam rapat tersebut.

Purbaya menambahkan dengan kebijakan pungutan bea keluar batubara, pemerintah bisa menambah penerimaan sebesar Rp 20 triliun setiap tahunnya.





Source Berita


© 2024 - DotNet HTML News - Using AngleSharp and .NET 8.0 LTS