Home | Saved News
(+) Save News



Besok (21/11) jadwal Pengumuman UMP 2026, Cek Daftar UMP 2025 untuk Dasar Perhitungan



Besok (21/11) jadwal Pengumuman UMP 2026, Cek Daftar UMP 2025 untuk Dasar Perhitungan

Reporter: Adi Wikanto, Lailatul Anisah | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dijadwalkan mengumumkan upah minimum tahun 2026 pada 21 November 2025. Namun, proses penetapan upah masih berlangsung alot di tingkat Dewan Pengupahan Nasional maupun provinsi. Cek besaran UMP tahun 2025 yang akan menjadi dasar perhitungan UMP S026.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, menyampaikan bahwa buruh mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 8,3% tahun depan. Usulan itu mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun ini.

“Berdasarkan wakil KSBSI di Dewan Pengupahan Nasional, angka yang kami minta adalah 8,3%,” ujar Elly, Rabu (19/11).

Meski begitu, Elly menyebut pembahasan upah minimum masih berjalan alot dan belum mencapai kesepakatan. Ia juga memprediksi adanya diskresi atau keputusan khusus dari Presiden terkait penetapan UMP 2026.

“Sepertinya akan ada diskresi Presiden, tapi akan ada perlawanan dari dunia usaha,” lanjutnya.

Elly mengaku pihaknya belum dilibatkan dalam pembahasan formula penetapan upah. Ia menyebut sampai saat ini buruh masih menunggu kejelasan payung hukum yang akan menjadi dasar penghitungan UMP tahun depan.

“Sepertinya kita tidak dilibatkan, padahal tinggal besok. Antara pengusaha dan pemerintah masih tarik-menarik,” kata Elly.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pembahasan UMP 2026 masih berjalan. Pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha masih berdialog untuk merumuskan ketentuan yang akan diberlakukan.

“Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari serikat pekerja, buruh, dan pengusaha. Tunggu saja,” ujarnya.

Yassierli tidak memastikan kapan UMP 2026 akan diumumkan. Namun, sebelumnya ia menyampaikan bahwa Kemenaker menargetkan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait kenaikan UMP 2026 sebelum 21 November.

“UMP progresnya, kita sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi formulanya berubah, kita buka peluang,” kata Yassierli.

Tonton: Warren Buffett Resmi Mundur dari Kursi CEO, Kini Fokus di Filantropi

UMP 2025

Tahun 2025, pemerintah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik rata-rata 6,5%. 

Berikut daftar UMP di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku tahun 2025:

1. UMP 2025 Provinsi Aceh : Rp3.685.616 

2. Ump 2025 Provinsi Sumatera Utara : Rp2.992.559 

3. UMP 2025 Provinsi Sumatera Barat : Rp2.994.193

4. UMP 2025 Provinsi Sumatera Selatan : Rp3.681.571

5. UMP 2025 Provinsi Kepulauan Riau : Rp3.623.654 

6. UMP 2025 Provinsi Riau : Rp3.508.776,22 

7. UMP 2025 Provinsi Lampung : Rp2.893.070 

8. UMP 2025 Provinsi Bengkulu : Rp2.670.039 

9. UMP 2025 Provinsi Jambi : Rp3.234.535 

10. UMP 2025 Provinsi Bangka Belitung : Rp3.623.653 

11. UMP 2025 Provinsi Banten : Rp2.905.119 

12. UMP 2025 Provinsi Jakarta : Rp5.396.761

13. UMP 2025 Provinsi Jawa barat : Rp2.191.232 

14. UMP 2025 Provinsi Jawa Timur : Rp2.305.985

15. UMP 2025 Daerah Istimewa Yogyakarta : Rp2.264.080,95 

16. UMP 2025 Provinsi Jawa tengah : Rp2.169.349

17. UMP 2025 Provinsi Bali : Rp2.996.500

18. UMP 2025 Provinsi Nusa Tenggara Timur : Rp2. 328.969

19. UMP 2025 Provinsi Nusa Tenggara Barat : Rp2.602.931

20. UMP 2025 Provinsi Maluku Utara : Rp3.408.000 

21. UMP 2025 Provinsi Maluku : Rp3.141.700 

22. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tengah : Rp2.915.000 

23. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tenggara : Rp3.073.551 

24. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Utara : Rp3.775.425  

25. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Selatan : Rp3.657.527

26. UMP 2025 Provinsi Gorontalo : Rp3.221.731 

27. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Barat : Rp3.104.430 

28. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Barat : Rp2.878.285 

29. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Tengah : Rp3.473.621,04 

30. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Selatan : Rp3.496.194 

31. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Utara : Rp3.580.160 

32. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Timur : Rp3.579.314 

33. UMP 2025 Provinsi Papua : Rp4.285.850

34. UMP 2025 Provinsi Papua Barat : Rp3.393.500 

35. UMP 2025 Provinsi Papua Tengah : Rp4,285.848

36. UMP 2025 Provinsi Papua Barat Daya : Rp3.614.000

37. UMP 2025 Papua Selatan: Rp4.285.850

38. UMP 2025 Papua Pegunungan: Rp4.285.847 

Kementerian ESDM Buka Suara Soal Bea Keluar Emas 15% yang Berlaku pada 2026





Source Berita


© 2024 - DotNet HTML News - Using AngleSharp and .NET 8.0 LTS