Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) membeberkan permasalahan yang membuat aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE SDA) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, tidak signifikan meningkatkan cadangan devisa.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan sejak diberlakukannya PP Nomor 8 Tahun 2025, tingkat kepatuhan eksportir terhadap aturan tersebut sebenarnya tergolong sangat tinggi, yakni mencapai 95%.
Hal ini menunjukkan bahwa seluruh dana DHE SDA yang diterima telah ditempatkan di rekening khusus (reksus) yang memang diperuntukkan bagi penempatan DHE SDA.
“Nah kemudian dari penempatan yang di reksus tersebut, kalau kita lihat dari penggunaannya, memang untuk konversi itu majority. Jadi ada untuk konversi sekitar 78,2%,” tutur Destry dalam konferensi pers, Rabu (22/10/2025).
Ia menjelaskan, dengan adanya konversi ini, terjadi penambahan pasokan valuta asing, khususnya dolar AS, di pasar valuta asing domestik.
Meski demikian, ia menjelaskan, penambahan pasokan tersebut tidak serta-merta meningkatkan cadangan devisa, karena dana valas tersebut digunakan untuk memperkuat suplai di pasar dalam negeri.
Meski memberikan dampak positif, Namun, dalam dua bulan terakhir terjadi outflow yang besar sehingga, cadangan devisa perlu digunakan untuk intervensi pasar, termasuk untuk pembayaran dividen, repatriasi, dan pinjaman.
“Tapi intinya untuk PP DHE saya rasa sejauh ini sudah menjalankan sesuai yang diamanahkan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, sejak September 2025 hingga 20 Oktober 2025, investasi portofolio tercatat net outflows sebesar US$ 5,26 miliar.
Sementara itu, cadangan devisa pada akhir September 2025 hanya mencapai US$ 148,7 miliar, atau turun dari Agustus 2025 yang sebesar US$ 150,7 miliar.