Home | Saved News
(+) Save News



BI: Proses Redenominasi Rp 1.000 Jadi Rp 1 Perlu Waktu 6 Tahun



BI: Proses Redenominasi Rp 1.000 Jadi Rp 1 Perlu Waktu 6 Tahun

Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan redenominasi rupiah membutuhkan proses panjang dan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.

Ia menyebut penyederhanaan digit rupiah itu memerlukan waktu sekitar lima hingga enam tahun sejak undang-undang diterbitkan hingga implementasi selesai.

“Prosesnya nanti harus paralel. Itu perlu kurang lebih 5–6 tahun dari sejak undang-undang sampai kemudian selesai,” ujar Perry dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Gedung DPD, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Tahapan Redenominasi Rupiah

Tahap pertama adalah penerbitan undang-undang redenominasi sebagai dasar hukum utama. Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah rampung pada 2027 sesuai PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Renstra Kemenkeu 2025–2029.

“Redenominasi tahapannya panjang. Satu, kedudukan hukumnya, perlu ada undang-undang redenominasi,” ucap Perry.

Tahap berikutnya adalah penyusunan aturan transparansi harga. Aturan ini diperlukan agar masyarakat tidak bingung pada masa transisi dan memahami bahwa redenominasi tidak mengubah nilai barang.

“Sekarang kan sudah pernah. Kalau kita ke daerah, ada kopi satu gelas Rp 25.000 dan ada 25k. Tapi ini kan belum semuanya. Transparansi harga itu menjadi sangat penting,” jelasnya.

Tahap ketiga meliputi penyusunan desain dan pencetakan uang baru. Tahap keempat adalah masa transisi ketika uang lama dan uang baru beredar bersama.

“Keempat, harus bagaimana uang lama sama uang baru itu harus berjalan beriringan dengan sama-sama. Bisa beli kopi pakai uang lama, bisa pakai uang baru, harganya sama,” ujar Perry.

Ia menegaskan BI belum menjadwalkan penerapan redenominasi. BI saat ini fokus pada stabilitas nilai tukar dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Tapi kalau kami ditanya, kami sedang fokus, fokus stabilitas dan pertumbuhan,” katanya.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso sebelumnya menyampaikan bahwa proses redenominasi dilakukan secara hati-hati.

Ia mengatakan rencana ini mempertimbangkan kondisi politik, ekonomi, sosial, hukum, logistik, serta kesiapan teknologi informasi.

“Proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).

RUU Redenominasi telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai inisiatif pemerintah atas usulan BI. Pembahasan bersama pemerintah dan DPR RI akan dilanjutkan.

BI memastikan redenominasi hanya menyederhanakan digit rupiah tanpa mengubah daya beli dan nilai rupiah terhadap barang dan jasa.





Source Berita


© 2024 - DotNet HTML News - Using AngleSharp and .NET 8.0 LTS