Home | Saved News
(+) Save News



BPJS Kesehatan Bakal Permudah Rujukan Layanan Tanpa Melalui Faskes Tingkat I



BPJS Kesehatan Bakal Permudah Rujukan Layanan Tanpa Melalui Faskes Tingkat I

Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) baru yang akan mempermudah akses layanan BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini akan menghapus keharusan rujukan berjenjang dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk kasus tertentu, demi mempercepat penanganan pasien.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, membenarkan adanya wacana penyederhanaan rujukan tersebut. Langkah ini sejalan dengan implementasi rujukan berbasis kompetensi yang kini sudah mulai berlaku.

"Sekarang ini rujukan berbasis kompetensi sudah mulai berlaku," ujar Ghufron kepada Kontan.co.id, Minggu (16/11/2025).

Ghufron menjelaskan, penyederhanaan ini didasarkan pada kondisi pasien dan tingkat kompetensi rumah sakit. Untuk kasus gawat darurat misalnya, pasien tidak perlu lagi mengurus rujukan berjenjang dari FKTP (Puskesmas atau klinik).

Fleksibilitas rujukan juga akan diterapkan untuk kasus yang membutuhkan penanganan spesialisasi tinggi. Ia mencontohkan, jika pasien membutuhkan transplantasi ginjal, pasien tidak perlu membuang waktu dirujuk ke Rumah Sakit (RS) tipe D atau C.

"Jika pasien akan transplant ginjal maka dari FKTP bisa langsung dirujuk ke Rumah Sakit tipe A atau tipe B. Karena yang kompetensi untuk transplant ginjal adalah RS Tipe A atau minimal tipe B," terang Ghufron.

Dengan kebijakan baru ini, pasien dapat langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kapabilitas dan fasilitas memadai sesuai dengan kebutuhan medisnya. Tujuannya jelas, yaitu memangkas birokrasi dan mempercepat layanan kesehatan.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mendorong perubahan besar dalam sistem rujukan peserta BPJS Kesehatan. Ia ingin agar sistem rujukan tidak lagi dilakukan secara berjenjang, melainkan berbasis kompetensi rumah sakit.

Dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Kamis (13/11/2025), Budi menilai sistem berjenjang yang berlaku saat ini membuat proses penanganan pasien lambat dan tidak efisien. 

Menurutnya, pasien seharusnya dapat langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan yang mampu menangani penyakitnya, tanpa harus berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain.

“Dari BPJS biayanya lebih murah, masyarakat juga lebih senang. Tidak perlu dirujuk tiga kali, bisa keburu meninggal kalau bertele-tele. Lebih baik langsung ke tempat yang bisa melayani sesuai anamnesis awal,” ujar Budi.

Ia mencontohkan, pasien dengan penyakit jantung yang membutuhkan bedah jantung terbuka tidak seharusnya melewati rumah sakit tipe C dan B sebelum ke rumah sakit tipe A yang memang memiliki kemampuan tersebut. 

“Tipe C dan B tidak mungkin bisa menangani kasus itu. Jadi sebaiknya langsung ke tipe A,” tegasnya.

Menurut Budi, sistem rujukan berbasis kompetensi akan menghemat anggaran BPJS Kesehatan karena pembayaran hanya dilakukan kepada satu rumah sakit yang benar-benar menangani pasien hingga tuntas.

“Dengan sistem sekarang, BPJS harus bayar beberapa kali ke rumah sakit berbeda. Kalau sistem baru diterapkan, cukup sekali saja, langsung ke rumah sakit yang tepat,” kata Budi.





Source Berita


© 2024 - DotNet HTML News - Using AngleSharp and .NET 8.0 LTS