Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah dijadwalkan mengumumkan upah minimum tahun 2026 pada 21 November 2025. Namun, proses penetapan upah masih berlangsung alot di tingkat Dewan Pengupahan Nasional maupun provinsi.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, menyampaikan bahwa buruh mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 8,3% tahun depan. Usulan itu mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun ini.
“Berdasarkan wakil KSBSI di Dewan Pengupahan Nasional, angka yang kami minta adalah 8,3%,” ujar Elly, Rabu (19/11).
Meski begitu, Elly menyebut pembahasan upah minimum masih berjalan alot dan belum mencapai kesepakatan. Ia juga memprediksi adanya diskresi atau keputusan khusus dari Presiden terkait penetapan UMP 2026.
“Sepertinya akan ada diskresi Presiden, tapi akan ada perlawanan dari dunia usaha,” lanjutnya.
Elly mengaku pihaknya belum dilibatkan dalam pembahasan formula penetapan upah. Ia menyebut sampai saat ini buruh masih menunggu kejelasan payung hukum yang akan menjadi dasar penghitungan UMP tahun depan.
“Sepertinya kita tidak dilibatkan, padahal tinggal besok. Antara pengusaha dan pemerintah masih tarik-menarik,” kata Elly.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pembahasan UMP 2026 masih berjalan. Pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha masih berdialog untuk merumuskan ketentuan yang akan diberlakukan.
“Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari serikat pekerja, buruh, dan pengusaha. Tunggu saja,” ujarnya.
Yassierli tidak memastikan kapan UMP 2026 akan diumumkan. Namun, sebelumnya ia menyampaikan bahwa Kemenaker menargetkan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait kenaikan UMP 2026 sebelum 21 November.
“UMP progresnya, kita sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi formulanya berubah, kita buka peluang,” kata Yassierli.