Home | Saved News
(+) Save News



Danantara Rombak Skema Subsidi BUMN, Dorong Efisiensi



Danantara Rombak Skema Subsidi BUMN, Dorong Efisiensi

Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) terus memutar otak untuk menekan beban subsidi dan kompensasi yang ditanggung negara, tanpa mengurangi hak masyarakat. 

Salah satu strategi utamanya adalah merombak skema penghitungan biaya di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penerima penugasan agar jauh lebih efisien.

Hal tersebut diungkap Kepala Danantara Indonesia, Rosan P. Roeslani usai rapat kerja bersama Menteri Keuangan dan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Rosan menjelaskan, fokus utama pembahasan di dalam rapat tersebut adalah penyempurnaan mekanisme penyaluran subsidi BUMN agar lebih berkeadilan dan tepat sasaran.

"Intinya, bagaimana kalau dari BUMN ini kita lebih mengefisienkan di pihak BUMN sendiri," ujar Rosan.

Rosan mencontohkan, langkah konkret yang mulai diterapkan pada sektor pupuk. Dia bilang, skema penghitungan kompensasi yang sebelumnya menggunakan metode cost plus (biaya produksi ditambah margin tertentu), kini diubah menyesuaikan dengan harga pasar (market price).

Menurut Rosan, perubahan ini penting untuk memacu inisiatif efisiensi di internal perusahaan pelat merah. Pasalnya, skema lama dinilai kerap membuat BUMN terlena. 

"Karena kalau dulu kan tidak efisien saja tetap mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan cost kami plus berapa persen. Itu kita coba lakukan sehingga tidak mengurangi hak-hak dari masyarakat yang berhak dan membutuhkan," jelasnya.

Dengan mekanisme baru yang mengacu harga pasar, Danantara menargetkan nilai kompensasi yang dibayarkan pemerintah bisa turun karena operasional perusahaan bakal makin efisien. 

Di sisi lain, Rosan mengapresiasi sinergi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurutnya, arus kas BUMN pelaksana penugasan kini lebih sehat karena pembayaran kompensasi dan subsidi dari pemerintah sudah berjalan sangat lancar untuk menambal kewajiban obligasi BUMN.

"Pembayaran dari kompensasi dan subsidi itu sekarang sudah lebih sangat baik, dan juga sangat membantu BUMN yang sudah memberikan subsidi dan kompensasi dari beberapa obligasi-obligasi yang memang harus kami laksanakan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Rosan menambahkan, terkait rencana pemerintah mengubah skema pembayaran kompensasi subsidi energi menjadi sebulan sekali mulai tahun 2026, Rosan menyambut positif kebijakan tersebut. 

"Kita menyambut baik kok. Dan kita juga terima kasih dengan Pak Menkeu dengan kerjasamanya yang sangat-sangat baik," pungkasnya.





Source Berita


© 2024 - DotNet HTML News - Using AngleSharp and .NET 8.0 LTS