Home | Saved News
(+) Save News



Ditjen Pajak Kini Siap Berbagi Data demi Awasi Pajak Minerba dan Sawit



Ditjen Pajak Kini Siap Berbagi Data demi Awasi Pajak Minerba dan Sawit

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkan langkah baru otoritas pajak untuk meningkatkan pengawasan di sektor pertambangan mineral dan baubara (minerba) serta kelapa sawit.

Bimo menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini membuka akses data lintas kementerian dan lembaga demi memastikan tata kelola sektor ekstraktif menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Menurutnya, selama ini pengawasan sering tersendat karena masing-masing institusi bekerja dengan data yang berbeda-beda dan saling tertutup. 

DJP bahkan kerap dituding hanya meminta data dari pihak lain tanpa memberikan umpan balik.

"Dulu mungkin DJP cuma minta-minta data doang. Gak mau ngasih data," kata Bimo dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Kamis (11/12/2025).

"Sekarang gini, ini terus terang saja, saya buka data untuk Bapak/Ibu sesuai dengan aturannya," tegas Bimo.

Ia menegaskan DJP siap memberikan data-data tentu tanpa mengungkap identitas wajib pajak, kepada kementerian teknis, akademisi, atau pihak berwenang yang membutuhkan untuk menganalisis kinerja sektor minerba dan sawit.

"Artinya begini, kalau Bapak/Ibu memang mau mendapatkan data untuk menganalisis kinerja di sektor Bapak/Ibu, saya kasih, tentu tanpa identifikasi. Itu halal, nggak usah dipersulit lah," katanya.

Bimo menilai keterbukaan data adalah kunci membangun trust antarinstansi sekaligus memastikan penerimaan negara dari sektor ekstraktif tidak lagi bocor. 

Selama ini, banyak temuan data yang tidak konsisten, mulai dari perbedaan angka produksi hingga anomali perdagangan internasional, di mana data ekspor ke negara tujuan jauh lebih besar dibanding yang tercatat di Indonesia.

"Karena dengan begitu ada trust. Dari Minerba juga akan ngasih kita. Sama-sama kita awasi, apakah dasar pengenaan PNBP dengan dasar pengenaan pajak itu bisa. Jadi bapak/ibu, ini tentu sebuah upaya, sebuah upaya untuk memperbaiki tata kelola," pungkasnya.





Source Berita


© 2024 - DotNet HTML News - Using AngleSharp and .NET 8.0 LTS