Home | Saved News
(+) Save News



Ditjen Pajak Perketat Pengawasan Wajib Pajak Besar Lewat Coretax dan Profil Risiko



Ditjen Pajak Perketat Pengawasan Wajib Pajak Besar Lewat Coretax dan Profil Risiko

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa DJP kini menerapkan compliance by desig* untuk memastikan kepatuhan wajib pajak berjalan otomatis melalui validasi sistem. Mekanisme ini dirancang agar pelaporan pajak tidak bisa dilewati begitu saja.

“Contohnya, Pengusaha Kena Pajak tidak dapat melaporkan SPT Masa PPN jika laporan masa sebelumnya belum disampaikan. Sistem otomatis mendeteksi dan menolak,” ujar Bimo dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Rabu (26/11).

Selain mekanisme otomatis, DJP juga memperkuat compliance risk management dengan memprofilkan risiko wajib pajak besar secara lebih komprehensif. 

Profil risiko tersebut menjadi dasar untuk menentukan perlakuan pengawasan sesuai tingkat kepatuhan masing-masing wajib pajak.

Pemanfaatan data dilakukan secara berkelanjutan, baik dari sumber internal maupun eksternal. Langkah ini dipadukan dengan compliance through tax intermediary, yaitu pembuktian validitas transaksi melalui pihak ketiga. 

Salah satu implementasinya adalah integrasi sistem Coretax dengan sistem CIESA milik Bea Cukai untuk memverifikasi data transaksi lintas lembaga.

DJP juga menyiapkan managerial dashboar di Coretax yang berfungsi sebagai early warning system bagi eksekutif Bendahara Umum Daerah. 

Dashboard ini memantau real-time kinerja penerimaan dan restitusi, sehingga memudahkan DJP dalam menilai performa organisasi dan mengambil keputusan strategis dengan cepat.

Menurut Bimo, kombinasi otomatisasi, penilaian risiko, dan integrasi sistem menjadi kunci memperketat pengawasan wajib pajak besar sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan secara lebih efektif.





Source Berita


© 2024 - DotNet HTML News - Using AngleSharp and .NET 8.0 LTS