Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa sistem Coretax dikembangkan oleh tenaga profesional yang memiliki kualifikasi pendidikan tinggi sesuai ketentuan kontrak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa seluruh sumber daya yang digunakan vendor dalam pembangunan sistem ini memenuhi syarat minimal pendidikan sarjana (S1) dan kompetensi teknis yang diperlukan.
"Pembangunan Coretax DJP oleh vendor dilaksanakan oleh resource dengan latar belakang pendidikan dan kompetensi yang memenuhi persyaratan dalam kontrak yaitu minimal sarjana S1," ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (26/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa standar ketat ini diterapkan untuk memastikan kualitas pengembangan sistem inti perpajakan yang menjadi tulang punggung reformasi administrasi pajak Indonesia.
"Coretax DJP telah melalui serangkaian pengujian dan penjaminan kualitas serta sudah memenuhi seluruh requirement yang dipersyaratkan," katanya.
Bimo juga menekankan bahwa saat ini sistem commercial off-the-shelf (COTS) berbasis administrasi perpajakan seperti Coretax hanya dapat disuplai oleh vendor internasional.
"Sistem administrasi perpajakan berbasis COTS termasuk Coretax DJP baru dapat disediakan oleh vendor luar negeri," katanya.
Dalam proses pembangunan dan stabilisasi sistem, Coretax telah melalui pengujian kualitas serta asesmen keamanan yang melibatkan berbagai lembaga nasional seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (PUSINTEK), serta assessor independen.
"Seluruh hasil rekomendasi dari pihak-pihak tersebut telah selesai ditidaklanjuti oleh vendor," pungkasnya.