Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memberikan insentif pajak untuk BUMN yang melakukan aksi korporasi.
Purbaya mengatakan insentif tersebut akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Saya sudah bicara sama pak Rosan (CEO Danantara) waktu itu, kalau yang dulu-dulu gak berlaku, tetap dikenakan (pajak)," ujar Purbaya kepada awak media di Gedung DPR RI, Senin (8/12/2025).
Purbaya menjelaskan insentif tersebut hanya diberikan selama tiga tahun. Setelah itu, para BUMN tersebut tetap akan dikenai pajak. "Tapi yang sekarang Danantara baru ini, ke depan kami akan lihat hanya tiga tahun ke depan dikasihnya. Setelah itu setiap korporasi akan di-charge pajak seperti biasa," jelas dia.
Rencana ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta 1.000 BUMN dirampingkan menjadi hanya 200 perusahaan.