Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pada tahun 2025 akan dilakukan penyesuaian harga jual eceran (HJE) untuk rokok konvensional dan rokok elektrik.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan sekitar 15 juta hingga 17 juta pita cukai hasil tembakau (CHT) desain 2025 untuk memenuhi kebutuhan permintaan pada awal tahun depan.
Askolani menyebut bahwan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) telah menyiapkan sarana, prasarana, dan bahan baku untuk mencetak pita cukai sesuai kebutuhan.
Pita cukai desain 2025 ini diharapkan dapat mulai diproduksi dan didistribusikan dalam waktu dekat.
"Sehingga harapan kita dalam waktu minggu ke depan, pita cukai sudah mulai bisa dijalankan dan disiapkan oleh Peruri untuk bisa dipenuhin di Desember ini," ujar Askolani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Kamis (11/12).
Ia menjelaskan bahwa permintaan pita cukai cenderung meningkat pada Desember. Hal ini sejalan dengan pola produksi dan distribusi industri rokok yang membutuhkan pita cukai lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan awal tahun berikutnya.
"Yang tentunya selama ini pita dengan Peruri bisa dilakukan dan penuhi sesuai dengan ketentuan," katanya.
Adapun saat ini pemerintah tengah menyiapkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur HJE rokok konvensional dan rokok elektrik.
Dua PMK tersebut sudah disiapkan dan diharapkan bisa terbit pada minggu ini.
"PMK sudah kami siapkan bersama BKF, sudah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, dan insyallah minggu ini bisa diterapkan," ujarnya.