Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan skema Hak Atas Tanah (HAT) selama 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai semakin membuat prospek investasi kian suram.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menilai investor sudah tidak tertarik sejak awal, apalagi setelah durasi hak atas tanah dipangkas.
Putusan MK tersebut menganulir kebijakan sebelumnya yang mengizinkan investor menguasai lahan selama 95 tahun dan dapat diperpanjang satu siklus lagi, sehingga total menjadi 190 tahun. Kini, durasi hak atas tanah di IKN dibatasi hanya satu kali masa guna, yakni maksimal 95 tahun.
Menurut Wijayanto, investor tidak tertarik berinvestasi di IKN karena ketidakpastian prospek proyek dan potensi return investasi yang sangat minim.
“IKN lebih dipandang sebagai proyek politik yang akan naik dan turun sejalan dengan dinamika politik. Dengan berakhirnya kepemimpinan Pak Jokowi, magnet politik IKN pun mulai memudar,” ujar Wijayanto kepada Kontan.co.id, Senin (17/11/2025).
Wijayanto berpandangan, jika dengan insentif Hak Guna Bangunan (HGB) hingga Hak Guna Usaha (HGU) selama 190 tahun saja investor enggan masuk, maka dengan periode yang semakin singkat, ketertarikan mereka akan semakin minim.
Wijayanto menambahkan, kalaupun ada investor yang berinvestasi saat ini, ada kecenderungan pertimbangan mereka lebih mengedepankan pertimbangan politik, bukan pertimbangan bisnis yang murni.
Untuk itu, ia menyarankan agar pemerintah mengubah total pendekatan pembangunan IKN jika ingin menarik investasi serius.
“Cara yang tepat untuk menarik investasi di IKN adalah dengan melakukan konversi peran IKN, bukan sebagai ibu kota, tetapi sebagai kota dengan peran ekonomi, riset, atau pendidikan,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyebut keputusan itu justru memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Nusron mengatakan pemerintah menghormati dan siap menjalankan putusan MK. Ia menilai keputusan tersebut menjadi pijakan baru untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel dalam pembangunan IKN.
Putusan MK menegaskan bahwa pemberian HGU, HGB dan Hak Pakai di kawasan IKN tidak lagi bisa menggunakan skema dua siklus selama 95 tahun.
Durasi hak kini harus mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang lebih terukur. Meski insentif berupa panjangnya durasi hak dipangkas, Nusron memastikan investor tidak perlu khawatir.
Menurutnya, yang dikoreksi hanya aspek durasi, bukan kepastian berusaha. Proses yang sedang berjalan tetap dapat dilanjutkan sepanjang disesuaikan dengan ketentuan baru.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga iklim investasi yang stabil dan sehat.
Pemerintah juga akan segera berkoordinasi dengan Otorita IKN dan kementerian terkait untuk menyelaraskan regulasi teknis agar implementasinya di lapangan tetap lancar.
Nusron menambahkan, putusan MK sejalan dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan negara atas sumber daya alam.
Ia menilai ketetapan itu konsisten dengan arah kebijakan pembangunan IKN yang menekankan keadilan, transparansi, dan perlindungan masyarakat lokal.
“Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” ujarnya.