Home | Saved News
(+) Save News



Hingga Pendaftaran Ditutup, Ridwan-Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK



Hingga Pendaftaran Ditutup, Ridwan-Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK

Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Pilkada Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono akhirnya tidak mendaftarkan perkara perselisahan hasil pemulu (PHPU) Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Nama pasangan ini tidak masuk dalam laman resmi MK yang memuat daftar calon gubernur yang mengajukan gugatan Pilkada 2024.

Padahal sebelumnya, tim pemenangan pasangan dengan julukan RIDO ini sudah sempat hadir ke MK pada Senin (9/12) untuk melakukan konsultasi mengenai perkara tersebut.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara. Seharusnya pendaftaran gugatan ini dilakukan pada Rabu (11/12) kemarin.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta telah menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran pada Pilkada Jakarta dengan perolehan suara 50,07 persen. Itu merupakan hasil rekapitulasi suara oleh KPUD Jakarta, Minggu (8/12).

Adapun dari perhitungan tersebut, pasangan Ridwan-Suswono hanya mampu mengantongi 1.718.160 suara, sementara pasangan Pramono Anung dan Rano Karno unggul dengan 2.183.239 suara dan pasangan Dharma-Kun hanya mampu meraih 459.230 suara.

Melansir laman resmi MK, total ada 15 pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang mengajukan gugatan Pilkada. Diantara nama yang masuk, justru muncul nama pasangan cagub dan wagub dari Partai PDI Perjuangan untuk pilkada Jawa Tengah, Andika M Perkasa - Hendrar Prihadi Alias Hendi dan Jawa Timur, Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta Gus Hans.




Source Berita


© 2024 - DotNet HTML News - Using AngleSharp and .NET 8.0 LTS