Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal. Hingga akhir Oktober 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menindak 15.800 kasus peredaran rokok ilegal di berbagai daerah.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 954 juta batang, mendekati 1 miliar batang. Angka ini melonjak sekitar 41% dibandingkan capaian penindakan pada periode yang sama tahun lalu.
Dari total jumlah rokok illegal tersebut, terbanyak jenis rokok SKM (Sigart Krediter Mesin) mencapai 73,8%, sementara sebanyak 20,8% merupakan jenis rokok SPM (Sigaret Putih Mesin), dan jenis rokok lainnya sebanyak 5,4%.
“Rokok ilegal yang ditegakkan mencapai 954 juta batang, hampir 1 miliar batang. Ini penindakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai bekerja sama dengan instansi terkait,” ujar Suahasil dalam pemaparan APBN Kita edisi November di Jakarta, Kamis (21/11/2025).
Meski jumlah penindakan meningkat signifikan, Suahasil menegaskan bahwa angka tersebut masih jauh di bawah estimasi peredaran rokok ilegal yang beredar di pasaran. Berdasarkan perkiraan Kemenkeu, porsi rokok ilegal masih mencapai sekitar 7%–10% dari total konsumsi nasional.
Karena itu, Kemenkeu menilai upaya penegakan hukum harus semakin diperkuat.
“Kita akan memperkuat penindakan rokok ilegal ini melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama seluruh aparat penegak hukum lainnya,” tegas Suahasil.
Pemerintah berharap pengetatan pengawasan dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai, yang menjadi salah satu pilar penting dalam APBN.