Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan delapan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
Pelimpahan ini menandai tahap dua dalam proses hukum kasus yang disebut sebagai klaster kedua perkara Pertamina tersebut.
"Kasus Pertamina hari ini telah diserahkan, tersangka dan berkas juga barang bukti dari penyidik ke penuntut umum di Kejari Jakarta Pusat, atas klaster kedua ya, atas nama delapan tersangka itu atas nama Arief Sukmara dan kawan-kawan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Rabu (5/11/2025).
Menurut Anang, para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. “Di mana masing-masing didakwakan melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," jelasnya.
Adapun delapan tersangka yang dilimpahkan dalam tahap dua ini adalah:
1. Arief Sukmara - Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT PIS.
2. Dwi Sudarsono - Pensiunan Pegawai BUMN.
3. Ir. Hasto Wibowo - Mantan SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina Patra Niaga (2018-2020).
4. Ir. Toto Nugroho - Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia (mantan SVP ISC Pertamina tahun 2017-2018).
5. Indra Putra - Direktur PT Petro Energi Nusantara.
6. Ir. Alfian Nasution - Mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) periode 2023–2025, sekaligus Dirut PT Pertamina Patra Niaga (2021-2025).
7. Martin Haendra Nata - Senior Manager PT Trafigura.
8. Hanung Budya Yuktyanta - Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014. Kedelapan tersangka itu langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 5 November hingga 24 November 2025.
Selanjutnya, penuntut umum Kejari Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina ini menyeret sejumlah pejabat dan mantan pejabat BUMN energi tersebut.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan sembilan tersangka baru, termasuk pengusaha Muhammad Riza Chalid (MRC), dalam klaster lain kasus serupa pada Juli 2025.
Penyidik Kejagung sebelumnya telah memeriksa 273 saksi dan 16 ahli dengan berbagai latar belakang keahlian dalam rangkaian penyidikan yang berlangsung sejak awal tahun.