Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan melaksanakan Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tingkat Pusat tahun 1447H/2026M.
“Seleksi PPIH Arab Saudi ini dilakukan secara transparan dan akuntabel dalam rangka menghasilkan para petugas haji yang profesional,” tutur Direktur Bina Petugas Haji Reguler Chandra Sulistyo Eksoprojo, dalam keterangannya Sabtu (6/12/2025).
Adapun formasi layanan yang dibuka di antaranya, layanan akomodasi, layanan konsumsi, layanan transportasi, layanan bimbingan ibadah, pelindungan Jemaah, Media Center Haji (MCH), PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji), serta layanan jemaah lansia dan disabilitas.
Ketentuan rekrutmen PPIH Arab Saudi Tingkat Pusat ini dengan Batasan waktu di antaranya, pertama, pengumuman seleksi PPIH 6 Desember 2025, calon peserta dipersilakan mulai persiapkan berkas dokumen.
Kedua, pendaftaran peserta pada 8 Desember 2025 dibuka pukul 13.00 WIB, serta batas akhir submit dokumen peserta pada 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.
Ketiga, batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat Pusat pada 16 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.
Keempat, Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara pada 18 Desember 2025 pukul 09.00 WIB.
1. PERSYARATAN
a. Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia;
- beragama Islam;
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah;
- tidak dalam keadaan hamil;
- berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji;
- memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
- memiliki identitas kependudukan yang sah;
- mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi ASN, Non ASN, TNI/POLRI, Pegawai Instansi lainnya);
- mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS;
- diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris;
- tidak sedang menjalani tugas belajar;
- Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama;
- Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari: Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI dan POLRI; atau unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam (pondok pesantren, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam/PTKI), dan/atau tenaga professional yang terkait dengan Haji; dan
- Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022.
b. Syarat Khusus
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi: Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:
- Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
- Telah menunaikan ibadah haji; dan
- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji
3. Pelaksana Media Center Haji
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar; dan
- bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas yang dibuktikan dengan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau merupakan pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada kantor Kementerian Haji dan Umrah dan atau Kementerian Agama yang dibuktikan dengan sertifikat kehumasan.
- Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di Dewan Pers (terverifikasi administrative dan faktual)
- Maksimal 2 (dua) peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Media Konvensional dan Media Ormas Islam.
4. Pelaksana Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Jemaah Haji (PKPPJH) :
- berrusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran;
- bagi profesi tenaga medis dan paramedis wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktek (SIP); dan
- bagi profesi non medis wajib memiliki sertifikat keahlian kegawatdaruratan.
5. Pelaksana Pelindungan Jemaah :
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftar;
- berasal dari unsur TNI/POLRI; dan
- berpangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI.
6. Pelaksana Layanan Jemaah Lansia dan Penyandang Disabilitas :
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran;
- diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan resmi dari instansi atau lembaga berkaitan; dan diutamakan memiliki kemampuan dalam penggunaan Bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas.
c. Syarat Administrasi
- Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi (WAJIB)
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas Islam/Ponpes/PTKI (WAJIB)
- Kartu Tanda Penduduk (WAJIB)
- Ijazah Terakhir (scan berwarna) (WAJIB)
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB)
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios (WAJIB)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (WAJIB)
- SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN (OPSIONAL)
- Surat Pernyataan telah berhaji (OPSIONAL)
- Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (OPSIONAL)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas Islam/Ponpes/PTKI (WAJIB)
- Kartu Tanda Penduduk (WAJIB)
- Ijazah Terakhir (scan berwarna) (WAJIB)
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB)
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios (WAJIB)
- Sertifikat Pembimbing Ibadah Haji (WAJIB)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (WAJIB)
- Surat Pernyataan telah berhaji (WAJIB)
- SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN (WAJIB)
- Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (OPSIONAL)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)
3. Pelaksana Media Center Haji
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Pimpinan Redaksi/Ormas Islam (WAJIB)
- Kartu Tanda Penduduk (WAJIB)
- Ijazah Terakhir (scan berwarna) (WAJIB)
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB)
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios (WAJIB)
- Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (WAJIB)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (WAJIB)
- SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN (WAJIB)
- Surat Pernyataan telah berhaji (OPSIONAL) (WAJIB)
- Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (OPSIONAL) (WAJIB)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)
4. Pelaksana PKPPJH
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas Islam (WAJIB)
- Kartu Tanda Penduduk (WAJIB)
- Ijazah Terakhir (scan berwarna) (WAJIB)
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB)
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios (WAJIB)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (WAJIB)
- Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis (WAJIB)
- Surat Ijin Praktek (SIP) bagi tenaga medis (WAJIB)
- Sertifikat keahlian kegawatdaruratan bagi tenaga non medis (WAJIB)
- SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN (WAJIB)
- Surat Pernyataan telah berhaji (OPSIONAL)
- Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (OPSIONAL)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)
5. Pelaksana Pelindungan Jamaah
- Surat Rekomendasi dari Mabes TNI/Polri (WAJIB)
- Kartu Tanda Penduduk (WAJIB)
- Ijazah Terakhir (scan berwarna) (WAJIB)
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB)
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios (WAJIB)
- SK Kepegawaian Terakhir TNI/Polri (WAJIB)
- Surat Pernyataan telah berhaji (OPSIONAL)
- Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (OPSIONAL)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)
6. Pelaksanaan Layanan Jamaah Lansia dan Disabilitas
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas Islam/Ponpes/PTKI
- Kartu Tanda Penduduk
- Ijazah Terakhir (scan berwarna)
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
- SK Kepegawian Terakhir bagi ASN
- Surat Pernyataan telah berhaji
- Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah)
- Sertifikat kemampuan dalam penggunaan Bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas (tuna rungu)
Surat Rekomendasi Ditandatangani Oleh:
- Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Islam Tingkat Pusat; atau
- Pejabat Eselon I Kantor Kementerian Haji dan Umrah RI; atau
- Pejabat Eselon I Kantor Kementerian Agama RI; atau
- Pejabat Eselon I Kantor Kementerian yang terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji; atau
- Kepala Badan/Lembaga Negara Tingkat Pusat; atau
- Kepala Biro SSDM Mabes Polri bagi anggota Polri; atau
- Aspers Panglima TNI bagi anggota TNI; atau
- Rektor/Pembantu Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri/Swasta; atau
- Ketua Sekolah Tinggi Keagamaan Islam Negeri/Swasta; atau
- Pimpinan Pondok Pesantren yang berizin di Kementerian Agama.
Keterangan tambahan:
- Seleksi PPIH bebas Gratifikasi dan tidak ada pungutan biaya apapun;
- NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun/pendaftaran
- Pastikan dokumen dan proses pendaftaran dengan benar. Segala kesalahan dalam proses pendaftaran peserta merupakan konsekuensi peserta sendiri
- Keputusan panitia adalah mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
Lebih lanjut, peserta (PPIH) Arab Saudi Tingkat Pusat tahun 1447H/2026M dapat mendaftar di laman petugas.haji.go.id