Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol mengatakan pihaknya tidak ragu untuk memberi sanksi kepada pemerintah daerah (pemda) di Sumatera yang kebijakannya merusak lingkungan.
"Jadi mulai dari sanksi administrasi, kita akan kenakan ke pemerintah daerah. Jadi tidak lupa, kami tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi ke pemerintah daerah bilamana berdasarkan kajian ilmiah, kebijakannya memperburuk kondisi lanskap," ujar Hanif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Sebab, kata dia, pemda juga berkontribusi dalam merusak bentang alam wilayahnya, sehingga terjadilah banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Hanif menekankan, berdasarkan undang-undang, semua pencemar wajib membayar denda.
Berhubung banjir di Sumatera ini menimbulkan korban jiwa, maka Kementerian LH juga akan melakukan pendekatan pidana.
Dia berharap, ke depannya sanksi yang diberikan dapat menimbulkan efek jera.
"Jadi ketiga-tiganya akan diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk kemudian memberikan rasa aspek adil terkait dengan kejadian ini, sekaligus upaya membangun efek jera dan membangun kehati-hatian," jelasnya.
"Kami telah mereview, menarik, jadi mulai hari ini kami menarik semua dokumen persetujuan lingkungan, terutama di DAS (Daerah Aliran Sungai) itu untuk kemudian kita melakukan review. Kalau memang tidak bisa diteruskan, ya itu harus berubah kegiatan dan seterusnya. Tapi nanti ada rekomendasi teknis yang disampaikan oleh tim ahli," imbuh Hanif.
Diketahui, berdasarkan data BNPB yang dilansir situs BNPB per 16.00 WIB sore ini, korban tewas akibat bencana di Sumatera mencapai 810 orang. Sementara, korban hilang sebanyak 612 orang. Korban luka-luka mencapai 2,6 ribu jiwa.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/12/03/16063771/menteri-lh-kami-tak-ragu-beri-sanksi-pemda-di-sumatera-yang-rusak-lingkungan.