Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil yang diketok pada Kamis (13/11/2025) lalu.
Menteri PANRB, Rini Widyantini mengatakan, saat ini pihaknya bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait sedang mengkaji secara teknis implikasi Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut terhadap pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, penataan kebijakan akan menyesuaikan ketentuan yang berlaku," papar Rini kepada KONTAN, Sabtu (15/11/2025).
Adapun ketentuan yang dimaksud termasuk Undang-Undang (UU) No. 20/2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 berkaitan dengan PP No. 17/2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selama ini mengatur persyaratan pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri, dengan mengacu pada UU Polri.
Rini mengungkapkan, jika diperlukan, Kementerian PANRB akan menyiapkan pedoman teknis dan mekanisme tertentu bersama instansi terkait untuk memastikan implementasi yang tertib dan terukur.
"Kami sedang berkoordinasi dengan K/L yang terdampak untuk memastikan proses penyesuaian berjalan baik, tidak mengganggu layanan publik, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan, mengingat putusan MK secara hukum berlaku sejak diucapkan," jelasnya.
Menjawab terkait nasib anggota Polri aktif yang saat ini sudah duduk di jabatan sipil, Rini bilang, tentu penataan tidak dilakukan secara serta-merta. Pemerintah akan terlebih dahulu memetakan jabatan yang terdampak dan memastikan adanya proses transisi.
"Penyesuaian tetap dilakukan, tetapi melalui mekanisme yang tertib dan memperhatikan keberlanjutan pelayanan publik," imbuhnya.
Rini mencermati, putusan MK tidak mengatur pengecualian jabatan tertentu di ranah sipil untuk anggota Polri aktif. Oleh karenanya, Kementerian PANRB berpengang pada ketentuan dalam putusan MK ini dan UU ASN sebagai rujukan utama.
Lebih lanjut, Rini melihat bahwa putusan ini memberikan dampak yang positif, yakni kejelasan bagi pola karier ASN dan anggota Polri, sehingga masing-masingnya dapat berfokus pada tugas dan fungsi yang telah ditetapkan.
"Pemerintah memastikan bahwa penataan dilakukan secara terukur, sesuai aturan, berpedoman kepada prinsip merit, dan mendukung profesionalisme kelembagaan baik di lembaga pemerintah sipil maupun Polri," pungkasnya.