Home | Saved News
(+) Save News



Kisruh PBNU Kian Memanas, Eks Wakil Ketua Bilang Begini



Kisruh PBNU Kian Memanas, Eks Wakil Ketua Bilang Begini

Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Polemik internal yang memanas di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyusul adanya desakan mundur terhadap Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya mendapat tanggapan singkat dari mantan pengurus.

Eks Wakil Ketua PBNU periode 2022-2024, Nusron Wahid, berharap konflik struktural tersebut dapat segera usai.

Polemik ini mencuat setelah hasil rapat harian Syuriyah PBNU dikabarkan meminta Gus Yahya untuk melepaskan jabatannya sebagai pucuk pimpinan tanfidziyah. Desakan ini mengindikasikan adanya keretakan serius di antara badan tertinggi PBNU.

Menanggapi situasi yang tengah terjadi, Nusron Wahid memilih untuk tidak berkomentar panjang. Ia hanya menyampaikan harapannya agar masalah internal tersebut segera menemukan titik terang.

"Polemik PBNU, kita berdoa kepada Allah SWT semoga cepat berlalu," ujarnya singkat saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Sebelumnya, tubuh organisasi Islam terbesar di Tanah Air, Nahdlatul Ulama (NU) tengah goyah. Ini setelah PBNU dalam Rapat Harian Syuriyah memutuskan agar Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) harus mengundurkan diri.

Pimpinan Rapat, KH Miftachul Akhyar, melalui risalah yang diterima KONTAN menyatakan Ketua Umum PBNU Gus Yahya harus mengundurkan diri dari jabatannya dalam waktu tiga hari kerja. Keputusan itu didasarkan pada dua persoalan mendasar.

Pertama, adanya pelanggaran terhadap nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.

"Ini terkait diundangnya narasumber yang memiliki keterkaitan dengan jaringan Zionisme Internasional dalam acara Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU)," kata Miftachul Akhyar.

Kedua, adanya indikasi pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan PBNU. Namun Miftachul tidak memerincinya. Yang pasti pelanggaran itu terhadap hukum syara', terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

Kabar yang sampai ke KONTAN, persoalan terjadi lantaran adanya gesekan internal di tubuh PBNU terkait dengan pengelolaan tambang.

Seperti diketahui, PBNU melalui PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) mendapatkan konsesi tambang di Kalimantan Timur seluas 26.000 hektare (ha).

Kabarnya ada ketidakharmonisan antara Ketua Umum PBNU dan pengurus ihwal pengelolaan tambang. Konflik disebut-sebut meluas hingga akhirnya ada Rapat Harian Syuriyah PBNU yang meminta Ketum PBNU mundur.

Ketua Umum PBNU Gus Yahya menegaskan jajaran Syuriyah PBNU tidak memiliki kewenangan memberhentikannya.

"Menurut AD/ART NU, tidak berwenang memberhentikan ketua umum," tegas dia, Minggu (23/11).





Source Berita


© 2024 - DotNet HTML News - Using AngleSharp and .NET 8.0 LTS