Home | Saved News
(+) Save News



KLH Kaji Ulang Tata Ruang Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera



KLH Kaji Ulang Tata Ruang Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Lidya Yuniartha

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, kementeriannya akan mengkaji ulang tata ruang wilayah-wilayah yang terdampak banjir di Sumatera baru-baru ini.

Dia menegaskan, hal ini penting pemerintah lakukan untuk mengembalikan fungsi ekosistem agar sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan.

"Jadi yang di-review tidak hanya unit-unit usaha yang ada di sepanjang DAS (daerah aliran sungai) tersebut, tetapi juga tata ruang yang kemudian sangat tidak memperhatikan daya dukung dan daya tampungnya," ujarnya dalam sosialisasi hasil COP30 UNFCCC Brasil, Selasa (2/12).

Hanif mencontohkan, Batang Toru di Sumatra Utara, yang kawasan hutannya saat ini kurang dari 40%. Bahkan, di bagian hulu DAS Batang Toru, fungsi tata ruangnya adalah pertanian lahan kering dan pertanian lahan basah.

Padahal, menurutnya, bagian hulu merupakan area yang harus dilindungi untuk perlindungan eksositem di bawahnya.

"Jadi, kita sudah bisa bayangkan begitu hujannya turun, maka konsekuensinya bisa kita proyeksikan," kata Hanif.

Hanif bilang, hal yang sama akan dilakukan untuk wilayah Aceh Singkil yang mengalami kasus yang serupa.

"Bila tata ruangnya ternyata tidak memperhatikan daya dukung dan daya tampung, maka kewajiban Menteri LH Untuk kemudian merekomendasikan areal itu kembali berfungsi sebagaimana seharusnya," tegas dia.

Meski terjadi perubahan dramatis pada tata ruang di DAS wilayah yang terdampak banjir, Hanif menyebutkan, pihaknya sudah mengundang entitas-entitas yang ada di sepanjang DAS tersebut untuk hadir di KLH untuk penyelidikan.

"Kami akan membuat kasus ini terang. Sehingga, korban yang cukup banyak kemudian tidak ada yang tanggung jawab, karena ini ada upaya pemberatan kasus lingkungan yang terjadi di sini," sebut Hanif.

Adapun entitas yang diundang mulai dari pengelola hutan tanaman industri, pembangkit listrik tenaga air (PLTA), perkebunan sawit, dan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).





Source Berita


© 2024 - DotNet HTML News - Using AngleSharp and .NET 8.0 LTS