Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dari tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori, di Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa (4/11/2025).
Sejumlah aset tersebut di antaranya 2 bidang tanah dan bangunan, 2 mobil ambulans, 2 unit mobil berjenis Toyota ELF dan Toyota Kijang, 1 unit motor, serta 18 kursi roda.
“Penyitaan dilakukan di Cirebon dari tersangka ST (Satori). Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana ini. Di mana total nilai aset-aset dimaksud sekitar Rp10 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (4/11/2025).
Budi mengatakan, penyitaan aset-aset ini sebagai langkah progresif KPK untuk mendukung pembuktian perkara sekaligus langkah awal yang positif dalam asset recovery yang optimum.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori, sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).
KPK menduga, yayasan yang dikelola Heru Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
Atas perbuatannya, Heru Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/05/21413351/kasus-csr-bi-ojk-kpk-sita-2-ambulans-hingga-18-kursi-roda-di-cirebon.