Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan bahwa penangan bencana banjir di Sumatera dan Aceh sudah menggunakan prosedur Nasional.
Pernyataan Tito ini menjawab pertanyaan terkait status bencana banjir di Aceh yang belum ditetapkan sebagai bencana nasional meskipun telah menelan banyak korban.
"Saat ini penetapan bencana nasional memang belum, tapi perlakuannya sudah skala nasional karena dari hari pertama pemerintah pusat langsung turun," kata Mendagri dalam Rakor Pengendalian Inflasi, Selasa (2/12/2025)/
Tito menegaskan bahwa pemerintah pusat sudah terlibat langsung sejak hari pertama terjadinya banjir di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.
Menurutnya masalah penetapan status memang penting. Namun yang lebih penting kata dia adalah tindakan penangan bencana itu sendiri.
"Dan Presiden sendiri memimpin rapat sejak hari pertama dan sudah tinjau langsung banjir di sana," pungkas Tito.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil berharap Presiden Prabowo Subianto menetapkan status bencana nasional terhadap banjir yang tengah terjadi di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Pasalnya, ia mencontohkan Aceh, di mana banjir menyebabkan akses darat terputus yang menyebabkan distribusi bantuan sulit menjangkau wilayah-wilayah terdampak.
"Banjir besar ini telah menelan korban jiwa, memicu penyakit kulit, memadamkan arus listrik di berbagai wilayah, dan mengakibatkan kerugian material serta immaterial yang tidak terhitung. Di Aceh, banjir akhir tahun ini merusak banyak barang elektronik dan kendaraan bermotor warga," ujar Nasir Djamil lewat keterangannya, Jumat (28/11/2025).
Ia menjelaskan, banjir yang terjadi di tiga provinsi tersebut telah memenuhi indikator bencana nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu.
Dalam kedua aturan tersebut, penetapan bencana nasional dapat dilakukan apabila terdapat korban dalam jumlah besar; kerugian material yang signifikan; cakupan wilayah terdampak yang luas lintas daerah; hingga terganggunya fungsi pelayanan publik dan pemerintahan.
Melihat situasi banjir yang terjadi di Aceh, Sumut, dan Sumbar itu, kondisi tersebut dinilainya telah memenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam peraturan tersebut.