Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon jemaah haji diingatkan untuk mematuhi kewajiban tes kesehatan sebagai salah satu syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026 atau 1447 H.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkap, akan ada pemeriksaan kesehatan secara acak oleh otoritas Arab Saudi di bandara kedatangan.
Lanjutnya, jemaah haji berpotensi dipulangkan jika kriteria istitaah atau kemampuan kesehatan tidak terpenuhi.
"Nanti pada bandara kedatangan di Saudi akan ada pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara acak, jemaah yang dinilai tidak layak istitaah kesehatan berpotensi dipulangkan saat itu juga," ujar Gus Irfan dikutip dari siaran pers resmi, Selasa (25/11/2025).
Untuk mencegah potensi pemulangan, ia mengajak para calon jemaah haji untuk menjaga kesehatan jelang pemberangkatan.
Tujuannya, agar para calon jemaah haji siap mengikuti rangkaian ibadah haji tanpa adanya gangguan.
"Kami juga mengajak jemaah menjaga kesehatan sejak sekarang agar pada waktu keberangkatan nanti benar-benar dalam kondisi sehat, juga harus memperhatikan imbauan yang disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk mentaati ketentuan istitaah kesehatan," ujar Gus Irfan.
Sebelum itu, calon jemaah haji wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebagai prasyarat pelunasan biaya haji.
Ia menekankan, penerapan standar kesehatan pada penyelenggaraan haji 2026 akan dilakukan secara ketat untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji.
"Jika jemaah tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan, maka tidak dapat diberikan kesempatan pelunasan. Ini semata untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji," ujar Gus Irfan.
Daftar Penyakit yang Bisa Gagalkan Keberangkatan
Sebelumnya, Kemenhaj telah mengimbau calon jemaah haji 2026 untuk memenuhi syarat istitha'ah atau kemampuan fisik dan mental untuk dapat berangkat ke Tanah Suci.
Salah satu syarat kesehatan bagi calon jemaah haji asal Indonesia adalah tidak mengidap penyakit yang masuk dalam daftar yang telah dirilis oleh Kemenhaj.
Berikut daftar penyakit yang tidak memenuhi syarat kesehatan untuk ibadah haji 2026:
- Gagal fungsi organ vital, seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin, gagal jantung berat, kerusakan hati berat, dan penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus.
- Penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran dan aktivitas, termasuk lansia dengan demensia.
- Kehamilan berisiko tinggi, terutama pada trimester ketiga.
- Penyakit menular aktif, seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah.
- Kanker stadium lanjut atau pasien yang sedang menjalani kemoterapi.
- Penyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrol.
- Diabetes melitus tidak terkontrol.
- Penyakit autoimun yang tidak terkendali.
- Epilepsi dan stroke.
- Gangguan mental berat.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/25/15093151/arab-saudi-bakal-periksa-kesehatan-jemaah-haji-secara-acak-di-bandara.